Tersangka Curanmor di Sibolga Tersungkur dibedil Satgassus Polres Sibolga
Tribratanews.sumut.polri.go.id – Seorang tersangka curanmor yang sering meresahkan warga masyarakat Sibolga , akhirnya tersungkur setelah tim Satgassus Satreskrim Polres Sibolga memberikan sebutir timah panas pada kaki sebelah kanan tersangka, Kamis (5/9/2019) pagi. Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP.Dahrun Harahap membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku curanmor sebagaimana dimaksud dengan pasal 363 KUH Pidana. “Tersangka berinisial RS alias Mora (38) warga jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Pasar Belakang kecamatan Sibolga kota,”ujarnya.
Lebih lanjut AKP.Dahrun Harahap,SH yang belum genap satu bulan menjabat Kasat Reskrim Polres Sibolga mengatakan penangkapan terhadap tersangka Mora tersebut berdasarkan adanya laporan polisi nomor LP/181/VII/2019/SU/Res.Sibolga tertanggal 11 Juli 2019, dan opsnal Sat.Reskrim Polres Sibolga serta tim Satgassus telah melakukan lidik. “Namun baru hari ini Kamis (5/9/2019) tersangka dapat diketahui keberadaannya dan dilakukan penangkapan,”sebutnya.
AKP.Dahrun Harahap juga mengatakan tersangka Mora setelah melakukan pencurian terhadap satu unit Ranmor merk Honda Vario warna merah dengan nomor polisi BB.5337 NM langsung menghilang, namun pada Minggu (1/9/2019) tim opsnal dilapangan sudah dapat mengendus keberadaan tersangka maupun barang bukti hasil kejahatannya yang disimpan di salah satu tempat yang berada di jalan Pesantren diwilayah hukum Kabupaten Tapanuli Tengah , yang selanjutnya dilakukan penyelidikan serta tersangka hendak di bekuk, tersangka sempat kabur dan kembali menghilang.
Selanjutnya pada Rabu (4/9/2019) warga masyarakat menemukan satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah dengan nomor polisi BB.5337 NM dalam keadaan sudah rusak dipinggiran sungai tepatnya di dekat jembatan jalan Pesantren Kabupaten Tapanuli Tengah , oleh warga masyarakat penemuan sepeda motor tersebut selanjutnya di laporkan dan diserahkan ke Polsek Pandan.
:Berawal dari penemuan barang bukti tersebut, opsnal Sat.Reskrim Polres Sibolga berasama tim Satgassus yang sudah mengetahui keberadaan tersangka Mora melakukan penangkapan , namun saat dlakukan pengembangan perkara tersangka Mora melakukan perlawanan dan mencoba untuk melukai opsnal dilapangan serta berupaya kabur dari tangan aparat penegak hukum, dan terhadap tersangka Mora juga sudah diberikan peringatan tembakan namun tersangka tersebut tetap tidak mengindahkannya, dan dengan sangat terpaksa kami melumpuhkannya dengan memberikan tembakan ke kaki tersangka,”bebernya.
Saat ini tersangka Mora dan barang bukti berupa satu unit Ranmor Honda Vario berada di Mako Sat.Reskrim Polres Sibolga , dan terhadap tersangka dapat dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (DYK)