Berita Satker JajaranKriminalitas

Ditreskrimum Polda Sumut Ringkus dan Tembak 4 Komplotan Perampok

Tribratanews.sumut.polri.go.id – Petugas Subdit III Jahtanras Ditres Krimum Polda Sumut meringkus Komplotan perampok kawakan dikenal “Kelompok Batak”. Empat diantaranya dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha menyerang polisi. Masing masing keempat tersangka yang diamankan yakni THS, Tos Alias Rittik, MP dan TWS. Sedangkan satu pelaku bermarga S Alias JB masih DPO. Dirreskrimum Poldasu Kombes Irwan Anwar didampingi Kasubdit III/Jahtabras AKBP Taryono Raharja, Rabu (14/10/2020) mengtakan, kawanan perampok ini ditengarai terlibat aksi perampokan di tiga perusahaan dan berhasil menguras uang senilai ratusan juta rupiah.

Barang bukti yang diamankan dari “kawanan perampok ini diketahui terlibat sejumlah aksi termasuk koperasi,”. Para perampok ini membobol Brangkas Koperasi CU Rapsaurma di Jalan Lintas Sumatera Km 110 Desa Pematang Panjang Kec. Air Putih Kab. Batu Bara, hingga menggondol Uang tunai sebesar Rp.520.371.000 pada Senin 21 September 2020 sekira pukul 03.00 wib. “Dalam melakukan aksinya, para tersangka mempunyai peran masing-masing. Seperti halnya tersangka THS berperan sebagai eksekutor pembongkar pintu ruangan berankas dan juga ikut mengambil uanG bersama tersangka THS juga mantan residivis kasus Curas koperasi CU Mandiri Jalan Dame Medan,” ujar Irwan Anwar.

Kemudian, lanjutnya, Tersangka TOS Alias R berperan melumpuhkan dan menyekap Security hingga berpura-pura menyamar sebagai Security, Tersangka MP sebagai eksekutor mengambil uang diberangkas dan tersangka TWS sebagai supir. Untuk tersangka S Alias JB (DPO) bertindak memukul kepala Security dan juga mengambil uang di brankas. Kasus itu dilaporkan oleh Germanus Situmorang dari Koperasi CU Rapsaurma, dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 187 / IX / 2020 / Res Batu Bara / Sek Indrapura, tanggal 21 September 2020. “Modus Operandi para tersangka melakukan aksinya masuk kekantor Koperasi CU Rapsaurma tersebut dengan terlebih dahulu mematikan bohlam yang menerangi halaman depan kantor Koperasi. Selanjutnya menyekap dan mengikat serta memukul kepala Security a.n. Joharman Batuara dengan Linggis,” ujarnya.

Lanjut Irwan Anwar, para tersangka ini ditengarai sebagai perampok antar propinsi.” Mereka hendak bergabung degan rekan-rekan mereka untuk selanjutnya melakukan perampokan di Sumatera Selatan dan Bengkulu,”sebutnya. Perwira melati tiga dipundaknya ini menyebutkann, awalnya menangkap THS disebuah rumah di Lubuk Linggau Prov Sumatera Selatan pada Selasa 6 Oktober 2020, sekira pukul 17.00 WIB. “Kemudian, berdasarkan pengakuan THS ditangkap tiga rekannya yakni, MP di Kecamatan Muara Rupit Prov. Sumatera Selatan yang sedang mengendarai Mobil Xenia warna merah dengan membawa

peralatan untuk melakukan Perampokan seperti linggis, Gunting besi besar, Palu besar, Alat Las besi untuk pemotong besi dan Kapak, serta barang-barang lain berupa Seragam Security dan topi. Selanjutnya menangkap TOS Alias R dirumahnya Jalan Nusa Indah Gg. Perbatasan Marindal Kec. Patumbak. Setelah itu Tim bergeser kerumah tersangka TWS yang berjarak sekitar 500 meter dari rumah tersangka TOS, hingga akhirnya pada pukul 05.00 Wib tersangka TWS berhasil diamankan.

Selanjutnya Tim mendatangi rumah tersangka JB di Desa Selambo, Kec. Denai, Kab. Deli Serdang. Namun tersangka JB tidak berada dikediamannya. “Pada saat Tim mencari tersangka JB tersebut, para tersangka yang sudah diamankan mencoba menyerang Petugas, dan akibatnya tersangka THS, TOS, MP dan TWS diberi tindakan tegas terukur, ditembak dibagian kaki, selanjutnya para tersangka dibawa Ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk diberikan pertolongan medis,” ungkap Irwan Anwar.

Dijelaskan Irwan Anwar lagi, kawanan perampok ini pada 9 September 2020 Sekira Pukul 01.00 Wib merampok di Kantor Bank Perkreditan Rakyat Jalan Pantai Labu Desa Ramunia Kec. Beringin Kab. Deli Serdang, menggondol Rp 120.000.000, dan pada Tanggal 19 September 2020 Sekira Pukul 23.00 Wib di Koperasi Cu Makmur Indrapura Dengan Kerugian Rp 6.000.000. “Para tersangka terlibat melakukan Curas disejumlah daerah, dan tersangka mengaku uang hasil kejahatan tersebut dipakai foya-foya, membantu keluarga hingga menggunakan narkoba. Akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 365 Ayat 2 KUHPidana”, ungkapnya. (DYK)

Selengkapnya

Berita Terkait

Back to top button