Berita Polres Jajaran

Dua Pelaku Curas di Asahan Menyerah Usai Diberi Timah Panas


Tribratanews.sumut.polri.go.id – Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan berhasil meringkus 2(dua) tersangka perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti 1 (satu) unit HP Vivo Y30i dan 1 (satu) unit sepeda Motor honda vario warna hitam.

Kedua tersangka tersebut adalah Berinisial “AAL”(23) dan “DH”(20) yang keduanya merupakan warga  Kelurahan Sidomukti Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan, satu diantaranya merupakan residivis.

Korban berinisial “EN” merupakan warga Desa Mekar baru Kecamatan Petatal Kabupaten Batubara.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K.,M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani, S.H.,M.H., saat dikonfirmasi Jumat (12/11/2021) Siang membenarkan penangkapan kedua pemuda tersebut, keduanya diamakan karena melakukan Pencurian Dengan Kekerasan, pada hari minggu tanggal 07 november 2021 sekira pukul 13.00 wib di Jl. Diponegoro Kel. Kisaran baru Kec. Kota kisaran barat Kab. Asahan

Peristiwa itu terjadi pada saat korban sedang melintas di jalan Diponegoro Kisaran, datang seseorang yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor honda vario warna hitam dengan Nopol yang tidak diketahui menghampiri korban dari arah sebelah kiri korban dan langsung merampas tas milik korban yang berisikan 1 (satu) unit Hp Vivo Y30 i warna dazzle blue, uang tunai sebesar Rp. 700.000,- ( tujuh ratus ribu rupiah ) serta surat surat penting berupa KTP dan kartu vaksin, akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Kanit Jatanras Polres Asahan Ipda Dian P. Simangunsong, S.H.,M.H., bersama timnya, pada kamis tanggal 11 November 2021 sekira pukul 17.00 wib menemukan kedua tersangka tersebut ditempat persembuyiannya, untuk tersangka “AAL” diamankan di Jalan Ikan Sibaro Kel. Sidomukti sedang “DH” diamankan di jalan Ikan Mas Kel. Sidomukti, saat ditangkap kedua tersangka tersebut melakukan perlawanan sehingga diambil tindakan tegas, tepat dan terukur mengenai kedua betis kakinya. Pihaknya langsung membawa kedua tersangka tersebut ke RSUD Abdul Manan Simatupang Kisaran.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ke 2(kedua) tersangka tersebut kita kenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani, S.H.,M.H. (TF)

Selengkapnya

Berita Terkait

Back to top button