Berita Polres Jajaran

Patroli Polres Tanjung Balai Tindak 2 Pelaku Balap Liar

Tribratanews.sumut.polri.go.id – Polres Tanjung Balai Polda Sumatera Utara melalui Sat Lantas Polres Tanjung Balai kembali melakukan tindakan tegas berupa mengamankan dua unit sepeda motor milik pengendara yang digunakan untuk balapn liar. Penindakan itu dilakukan saat personil Sat Lantas Polres Tanjung Balai yang dimpimpin Kasat Lantas Polres Tanjung Balai AKP HW Siahaan SH didampingi Kasat Lantas, Para Kanit Sat Lantas dan tiga orang personil Sat Lantas Polres Tanjung Balai.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada wartawan menjelaskan, penindakan terhadap dua unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi balap liar dilakukan Sat Lantas Polres Tanjung Balai dalam gelar patroli pada, Sabtu (3/10/2020) malam pukul 11.00 Wib s/d Minggu (4/10/2020) pagi dini hari pukul 03/00 Wib. “Dua unit sepeda motor milik pengendara balap liar diamankan dari lokasi balap liar di Jln. Lingkar Teluk Nibung Tanjung Balai Patroli dilakukan Sat Lantas Polres Tanjung Balai karena dianggap meresahkan warga masyarakat dan pengendara lain yang melintas,” kata AKBP Putu Yudha.

Lanjut ditambahkan orang nomor satu di Mapolres Tanjung Balai ini, giat Patroli dilakukan agar terciptanya situasi Kamseltibcar yang kondusif. Sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman saat melintas di Jalan Sudirman Bundaran PLN KM 5 s/d Km 7 dan Jalan Lingkar Teluk Nibung Tanjung Balai. “Selain menciptakan situasi Kamseltibcar yang kondusif juga mencegah terjadinya laka lantas, kemacetan, balap liar dan kejahatan jalanan serta menghindarai pengendara sepeda motor yang ugal ugalan di jalan,” ujar Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha menjelaskan. (BL)

Selengkapnya

Berita Terkait

Back to top button