Polres Simalungun Ringkus Pengedar Narkoba dan Sita 12 Paket Sabu Siap Edar

Tribratanews.sumut.polri.go.id – Seorang pria bernama Ali (48) tidak berkutik dan tidak melakukan perlawanan saat petugas menangkap dirinya di perladangan sawit PTPN IV Kebun Laras, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, Kamis (27/08) sore kemarin. Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu.
“Penangkapan tersebut didasari atas adanya laporan dari masyarakat yang mengatakan bahwa dilokasi Perladangan Kebun Sawit milik PTPN IV Laras sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika,” Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono melalui Kasubbag Humas AKP Lukman, Jum’at (28/8).
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian dilokasi tersebut. Sesampainya di lokasi petugas melihat seorang laki-laki dengan logat yang mencurigakan (sepertinya lagi menunggu seseorang.,red);. Tanpa membuang waktu yang lama petugas langsung melakukan penangkapan.
“Dihadapan petugas, tersangkamengaku berprofesi sebagai petani. Dari pelaku, polisi menyita berupa 1 (satu) Kotak rokok merek Sampoerna yang saat dibuka dan dicek isinya petugas menemukan 7 (tujuh) Plastik klip transparan ukuran sedang dan 5 (lima) plastik klip plastik ukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu,” beber Lukman. Selanjutnya petugas memboyong tersangka ke Mako Satres Narkoba Polres Simalungun guna proses penyelidikan lebih lanjut dan mempertanggungjwabkan atas perbuatannya tersebut. (DYK)