Polrestabes Medan Buru Pengelola Hiburan Malam di Perbatasan Medan-Binjai

Tribratanews.sumut.polri.go.id – Medan, Personel Satreskrim Polrestabes Medan memburu pengelola lokasi hiburan malam di Dusun VII Tanjung Pama, Desa Namorambe Julu, Kecamatan Kutaling, Deliserdang. Lokasi tersebut sebelumnya digerebek petugas karena diduga menyediakan lapak judi dan penjualan narkoba hingga meresahkan warga. Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan personel Satreskrim Polrestabes Medan sebelumnya menggerebek lokasi tersebut, Kamis (1/4/2021)malam. Saat digerebek, petugas mengamankan sejumlah peralatan judi dadu, 73 unit mesin jackpot, satu unit loudspeaker, dan satu unit TV, serta peti yang berisi sejumlah senjata tajam.
“Kami juga mengamankan tiga orang di lokasi tersebut yang satu di antaranya berinisial HH (34) kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Riko, Selasa (6/4/2021). Laki-laki asal Kecamatan Medan Binjai Timur ditetapkan sebagai tersangka karena bertindak sebagai kasir judi. Saat menggeledah tersangka HH, petugas juga mengamankan narkoba jenis sabu dan ganja serta satu buah timbangan elektrik. “Kami mengamankan narkotika jenis sabu seberat 4,83 gram dan ganja kering seberat 4,83 gram serta satu buah timbangan elektrik,” ucapnya.
Setelah menetapkan HH sebagai tersangka, petugas juga memburu SG yang bertugas sebagai pengelola lokasi hiburan malam tersebut. “Kemarin di TKP memang kami temukan wilayah yang luas, ada hiburan, ada diskotik, ada hotelnya, ada tempat bermain judi dan pengguna narkoba. Pengelola sedang kami buru,” ucapnya. Riko mengatakan pihaknya menduga pengelola lokasi tempat hiburan malam tersebut berencana menyerang petugas saat melakukan penggerebekan. Pasalnya, petugas menemukan satu peti yang berisi 50 senjata tajam jenis kelewang di lokasi perjudian. “Saat di TKP masyarakat atau penjaga disitu melarikan diri. Saat itu kami mendapatkan informasi mereka sudah persiapkan (senjata tajam) untuk melawan petugas,” ucapnya. (DYK)