Polsek Delitua Tembak Curanmor di Medan Johor

Tribratanews.sumut.polri.go.id – MEDAN || Personel Unit Reskrim Polsek Delitua menembak seorang pencuri sepeda motor (Curanmor) di Kecamatan Medan Johor, Sabtu (24/4/2021). Selain menembak tersangka curnamor, Dani Saputra alias Ambo (28), warga Jalan Karya Jaya Gang Eka Pamili Ujung Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ini, personel Unit Reskrim Polsek Delitua meringkus perantara dan penadah barang hasil kejahatan.
Sementara Yanto, rekan tersangka dalam beraksi mencuri dua unit sepeda motor milik Zulkifli Harahap (65), warga Jalan Karya Jaya Gang Eka Putra No.2 Lingkungan II, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Provinsi Sumut pada hari Jumat, (23/4/2021) masih dalam pengejaran.
Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap yang dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut. “Benar. Tersangka terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan saat dibawa pengembangan kasus,” ujar AKP Zulkifli didampingi Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik, Minggu, (25/4/2021).
Dijelaskan Kapolsek, terungkapnya kasus ini berdasarkan tindak lanjut dari laporan korban sesuai STTLP/387/K/IV/2021 SPKT/SEKTA DELTA.
“Nah, menindaklanjuti laporan tersebut, personel dipimpin Panit Luar, Ipda Syawal Sitepu langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengidentifikasi tersangka,” jelas mantan Kanit Intelkam Polsek Medan Helvetia ini
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, tutur Kapolsek, Tim Unit Reskrim Polsek Delitua berhasil mengamankan tersangka dari sebuah warung internet (Warnet) 93, Jalan Karya Jaya Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.
“Selanjutnya, personel yang melakukan pengembangan berhasil meringkus Sumadi dan Beni Hasibuan dari Jalan Pertahanan Kecamatan Patumbak, Kabupaten Delisersang yang merupakan penadah dan perantara barang hasil kejahatan,” tutur Kapolsek seraya menambahkan dari lokasi menyita Yamaha Mio pelat BK 6781 ABP sebagai barang bukti.
Namun sayang, terang Kapolsek, saat dibawa mencari barang bukti sepeda motor lainnya, tersangka melakukan perlawanan dan terpaksa ditembak.
“Sementara tembakan peringatan yang terlebih dahulu diletuskan tidak diindahkan oleh tersangka,” terang AKP Zulkifli.
Selanjutnya, kata Kapolsek, untuk mendapat perawatan medis, tersangka dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara, Jalan Wahid Hasyim No. 1 Medan.
“Saat ini, para tersangka dan barang bukti telah diboyong ke Mapolsek Delitua. Untuk perantara dan penadah dikenakan Pasal 480 KUHPidana. Sedangkan Dani alias Ambo dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” pungkas orang nomor satu di Mapolsek Delitua ini. (SS)