Polsek Patumbak Ringkus Warga Aceh Yang Selundupkan Sabu-Sabu

Tribratanews.sumut.polri.go.id – Seorang warga Bireun, Aceh berinisial Z alias Zul (32) diringkus personil Polsek Patumbak, Sabtu (13/6) silam karena berusaha menyelundupkan sabu-sabu ke Lampung. Dari pelaku, polisi menyita 6 bungkus narkoba jenis sabu. Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Philip Antonio Purba mengatakan tersangka diringkus dari salah satu loket bus di Medan.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pria dari Aceh di Stasiun ALS yang dicurigai membawa narkoba,”ucap Philip. Polisi yang menerima informasi itu lalu bergegas menuju lokasi dan melakukan pengintaian. “Polisi akhirnya menemukan pria yabg dicurigai dan langsung melakukan pemeriksaan. Dan benar sabu-sabu itu disimpan di dalam celana dalam tersangka sebanyak 6 bungkus,” urai Kanit.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut akan dibawanya ke Lampung. Tersangka mendapatkan upah Rp 10 jt apabila Sabu tersebut sudah sampai di Lampung. “Kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan dan diboyong ke komando guna proses selanjutnya,”pungkas Philip. (DYK)