Berita Polres JajaranKriminalitas

Polsek Rambutan Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Rest Area Jalan Tol

Tribratanews.sumut.polri.go.id – Polsek Rambutan mengejar seorang pria pelaku penggelapan sepeda motor yang sebelumnya diketahui kabur dengan menumpang bus, namun akhirnya pelaku berhasil ditangkap di kawasan rest area tol Tebingtinggi-Medan KM 65, Rabu (27/7/2022) pukul 19.30 WIB.

Kapolsek Rambutan AKP Hotman Samosir mengatakan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi / Pengaduan : 1 Kasus Penggelapan, sesuai dengan Nomor LP / B / 32 / VII / 2022, T.T, Butan, 27 Juli 2022 yang dilaporkan Suwita (43) selaku korban warga beralamat di TKP Jalan HM Yamin, Lingkungan III, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi.

Korban juga, katanya, warga Dusun III, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai.

Pria dengan balok tiga dipundaknya ini menyatakan kasus ini terjadi beberapa bulan lalu tepatnya pada Kamis (14/4/2022) sekitar pukul 06.15 WIB pelaku berinisial FG alias Ginting (39) meminjam sepeda motor milik korban dengan merk Honda Vario warna Hitam No Polisi BK 6894 XBE di rumah milik korban yang terletak di Jalan HM Yamin, Lingkungan III, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi dengan tujuan untuk mengutip uang setoran.

“Saat itu tanpa merasa curiga korban pun memberikan motor miliknya yang dipinjam oleh pelaku, kemudian pelaku membawa sepeda motor tersebut, namun demikian hingga sekarang pelaku tidak mengembalikan motor tersebut,” terangnya.

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 unit Sepeda Motor di taksir Rp 10 Ribu dan merasa keberatan selanjutnya melapor ke Polsek Rambutan agar pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kemudian pada Rabu (27/7/2022) sekitar jam 19.30 WIB, korban Suwita mendatangi Polsek Rambutan dan melaporkan bahwa pelaku penggelapan sepeda motornya sedang berada di Pintu Tol Tebingtinggi menuju Medan dengan menumpang Bus Almasar.

Pascamenerima laporan korban, ujarnya, saat itu juga personil Polsek Rambutan dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda TP Damanik langsung mendatangi pintu Tol Tebingtinggi, namun ternyata pelaku telah berangkat menuju Medan, petugas lalu mengejar pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan di Rest Area Tol Tebingtinggi – Medan (KM 65) dan membawa pelaku ke Mapolsek Rambutan untuk di proses secara hukum. [Ar]

Selengkapnya

Berita Terkait

Back to top button