Berita Polres Jajaran

Seorang Pemuda Ditangkap di Kandang Lembu, Terkait Diduga Miliki Shabu

Tribratanews.sumut.polri.go.id – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika, Sabtu (9/7/2022) sekira pukul 14.30 Wib. Terduga pelaku berinisial RS alias Riski (23) warga Dusun VI Desa Simalas Kec. Sipispis Kab. Serdang Bedagai.

Saat dilakukan penangkapan dari tangan Riski petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Shabu berat (Brutto) 1,80 gram dan berat bersih (Netto) 1,17 gram dan 1 (satu) buah bekas kotak rokok merek Sampoerna warna putih.

Ketika dikonfirmasi, Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Happy Margowati Suyono, S.I.K melalui Kasi Humas, AKP Agus Arianto membenarkan penangkapan tersebut, Selasa (12/07/2022).

“Terduga pelaku RS alias Riski diringkus petugas kita di Dusun VI Desa Simalas Kec. Sipispis Kab. Serdang Bedagai tepatnya di sebuah gubuk bekas kandang lembu,” ucap Agus Arianto.

Pengakuan tersangka RS alias Riski bahwa semua barang bukti yang ditemukan adalah miliknya, kemudian petugas membawa RS alias Riski dan semua barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pasal yang dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, akhir Agus Arianto. (TF)

Selengkapnya

Berita Terkait

Back to top button