Viral Aksi Pemalakan Modus Parkir, Polres Labuhanbatu Tangkap Juru Parkir Liar di Kawasan Pertokoan

Tribratanews.sumut.polri.go.id – Satreskrim Polres Labuhanbatu berhasil tangkap pelaku pemalakan yang bermodus juru parkir liar ditangkap petugas. Aksi pemalakan dengan modus juru parkir ini diamankan setelah viral di media sosial dengan mengutip uang di sejumlah parkiran pertokoan. Kasatreskrim polres Labuhanbatu, AKP Parikhesit mengatakan, pada Rabu (2/9/2020) kemarin, pihaknya mengamankan pelaku setelah mendapat informasi melalui akun sosial media.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat dari akun Facebook Imelda Purba bahwasanya ada parkir liar di sekitar Rantauprapat. Tepatnya di toko serba 35 ribu dan daerah jual parfum simpang Kampung Baru Rantauprapat, di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantauutara Kabupaten Labuhanbatu,” ujarnya, Kamis (3/9/2020). Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjut kasat, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
“Petugas kami yang menindaklanjuti laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Adapun identitas pelaku yakni ST (39) warga Jalan Kampung Baru, Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu,” ungkapnya. Dari tangan pelaku, polisi berhasil amankan barang bukti berupa uang tunai Rp 5 ribu, yang diduga uang dari hasil pemalakan masyarakat. “Polres Labuhanbatu akan terus memberantas aksi premanisme dan kejahatan di Labuhanbatu. Sesuai instruksi bapak Kapolda Sumut, di mana tidak ada tempat untuk kejahatan,” katanya. (BL)