Tribratanews.sumut.polri.go.id – Menerima informasi adanya video viral pengeroyokan terhadap korban Alexander Sinukaban(19), warga Desa Sumbul Kec. Kabanjahe yang terjadi pada Minggu 05 November 2023 lalu, sekira pukul 18.00 WIB di JL. Desa Singa Kec. Tigapanah, Satreskrim Polres Tanah Karo langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
Saat pelaksanaan rilis, Senin(20/11/2023) di Mapolres Tanah Karo, Kapolres AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, CBA, mengungkapkan atas peristiwa yang dialami korban tersebut, pihaknya, pada Sabtu(18/11/2023) kemarin di depan Indomaret JL. Rakutta Brahmana Kel. Lau Cimba Kec. Kabanjahe, telah melakukan penangkapan terhadap tersangka yakni EBT(22), JS(24) dan RPB(18), ketiganya adalah warga JL. Rakutta Brahmana Kel. Lau Cimba Kec. Kabanjahe.
“Jadi dari hasil identifikasi video beredar dan hasil pemeriksaan terhadap saksi saksi, kita peroleh 2 alat bukti yang cukup dan menetapkan ketiga tersangka hingga akhirnya kemarin Sabtu(18/11) kita lakukan penangkapan terhadap ketiganya di JL. Rakutta Brahmana Lau Cimba Kabanjahe”, jelas Kapolres.
Kronologis pengeroyokan yang dialami korban, disampaikan Kapolres, berawal pada Minggu(05/11) lalu sekira pukul 18.00 WIB, saat korban hendak bermain ke Desa Singa, bersama temannya, tiba tiba datang sekelompok orang, yakni ketiga pelaku EBT, JS dan RPB, yang menaiki mobil pick up, menghampiri korban dan menarik korban ke atas mobil tersebut dan kemudian melakukan penganiayaan secara bersama sama kepada korban.
“Akibat dari penganiayaan tersebut korban mengalami kuping berdarah, seluruh muka memar dan tangan kiri terkilir, hingga kemudian korban berobat ke RSU Kabanjahe dan melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut ke Polres Tanah Karo”, jelas Kapolres.
Adapun motif para tersangka melakukan penganiayaan, disampaikan Kapolres, dikarenakan salah satu tersangka, EBT ada dendam dengan korban yang mana sebelumnya korban ada memukul EBT, sehingga EBT memberitahukan hal tersebut kepada rekannya sehingga timbul niat untuk balas dendam.
Dilanjutkan Kapolres, turut diamankan barang bukti berupa 1 ( satu ) potong baju jaket Woddi warna putih merk SOCKS yang terdapat bercak darah milik korban dan 1 unit mobil pick up yang digunakan para pelaku saat menganiaya korban.
Kapolres menambahkan, saat ini ketiga tersangka, sudah ditahan di RTP dalam proses penyidikan dalam kasus perkara “Penganiayaan Secara Bersama-Sama” sebagaimana dimaksud dalamPasal 351, Pasal 170 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara. { AR.S }