Berita PolresTop News

Polsek Siantar Utara Amankan Pelaku Penggelapan Sepedamotor

Tribratanews.sumut.polri.go.id – Mengamankan seorang pelaku penggelapan sepedamotor berinisial MSG (21) warga Jalan Cemara Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, Rabu, 17 Januari 2024 sore sekira pukul 16.00 Wib.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK ,melalui Kapolsek Siantar Utara AKP Herli D Damanik SH mengatakan Penggelapan itu terjadi pada hari Sabtu, 13 januari 2024 sekira pukul 23.00 Wib di Jl. Cemara Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar tepatnya di warung tuak milik Abidin Simbolon.

Pada hari Sabtu, 13 Januari 2024 malam sekira pukul 22.30 pelapor Enfri Adi Prayasa Silalahi warga Jalan Sejahtera, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar dengan mengendarai sepedamotor Honda BK 6112 WN pergi ke warung milik saksi Abidin Simbolon di Jl. Cemara untuk minum tuak.

Setiba di warung tuak itu, pelapor Enfri sudah melihat keberadaan pelaku di warung tuak itu sehingga pelapor dan pelaku sama sama minum tuak.

Sekira pukul 23.00 Wib pelaku meminjam sepedamotor milik pelapor dengan alasan mau membeli nasi. Merasa sudah kenal maka pelapor meminjamkan sepedamotornya tersebut dengan mengatakan agar jangan lama.

Selanjutnya pelaku membawa sepedamotor pelapor tersebut. Namu setelah ditunggu hingga pada Minggu, 14 Januari 2024 pukul 03.00 Wib dini hari pelapor merasa curiga pelaku tidak juga  mengembalikan sepeda motornya tersebut.

Lalu pelapor meminta tolong kepada temannya bernama Tunggul Purba untuk membantunya pelaku ke rumah orang tua pelaku di jalan Cemara Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar. Namun Pelaku tidak ada di rumah tersebut.

Berselang beberapa hari kemudian tepatnya hari Senin, 15 Januari 2024 malam sekira pukul 19.00 Wib pelapor menemukan pelaku sedang berada di warung kopi jalan Cemara Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Pelapor pun menanyakan keberadaan sepeda motor miliknya tersebut dan pelaku mengaku sepedamotor milik pelapor telah dijualnya seharga Rp2 juta didaerah Sinaksak, Kabupaten Simalungun. Tidak terima sepedamotornya telah digelapkan, pelapor dibantu warga membawa pelaku ke Polsek Siantar Utara, Polres Pematangsiantar dan membuat laporan pengaduan secara resmi.

Mengetahui itu Kapolsek Siantar Utara AKP Herli D Damanik SH perintahkan Kanit Reskrim Polsek Siantar Utara IPDA Darwin Siregar SH untuk mencari keberadaan sepedamotor pelapor tersebut. Setelah dicari disekitar Sinaksak sebagaimana pengakuan pelaku tetapi sepedamotor milik korban tidak ditemukan.

Hingga saat ini pelaku MSG sudah diamankan di Mako Polsek Siantar Martoba dan barang bukti sepedamotor milik pelapor masih dalam pencarian pihak Unit Reskrim. { AR.S }

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button