Polres Pematangsiantar Ringkus Residivis Pemilik Sabu 6,23 Gram
Tribratanews.sumut.polri.go.id – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar ringkus residivis kasus narkotika berinisial ASS (29) warga Huta Marubun Kelurahan Marubun Jaya Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun membawa narkotika jenis sabu di Jalan Nias Kelurahan Kristen Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar pada hari Rabu 7 Agustus 2024 malam pukul 18.45 WIB.
Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu SH, MH pada hari Jumat (9/8/2024) mengatakan awalnya masyarakat memberikan informasi bahwa di Jalan Nias Kelurahan Kristen Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar adanya peredaran Narkoba.
Menindak lanjuti informasi itu, pada hari Rabu 7 Agustus 2024 sekira pukul 18.45 Wib, Team Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka ASS di Jalan Nias.
Dari penggeledahan terhadap Tersangka ASS di temukan 1 kotak rokok Sampoerna berisi 5 paket Narkotika jenis sabu berat bruto 6,23 gram dan 1 unit handphone Vivo.
Tersangka ASS mengaku barang bukti sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka ASS dan barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba.
“Tersangka ASS merupakan Residivis kasus Narkotika jenis sabu yang telah menjalani hukuman penjara 1 tahun 8 bulan. Hingga saat ini tersangka ASS sudah diamankan di Sat Resnarkoba guna proses hukum,” Pungkas AKP JH Pasaribu. [ ar s ]