Curi Sepeda Motor ,HS DitangkapTim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga
Tribratanews.sumut.polri.go.id – Rabu, 14 Agustus 2024 – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sibolga mengumumkan keberhasilan mereka dalam mengungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor Roda Dua (Curanmor R2) yang terjadi pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024, Pukul 01.00 WIB di Jalan Patuan Anggi Kota Sibolga. Kasus ini melibatkan kehilangan Sepeda Motor milik Deslin Parawita Wijaya, seorang Ibu Rumah Tangga berusia 34 tahun, yang menjadi Korban Pencurian.
Menurut Laporan Polisi yang terdaftar dengan Nomor LP/B/126/VII/2024/SPKT/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMATRA UTARA, Pelapor, Deslin Parawita Wijaya, melaporkan kehilangan Sepeda Motor Jenis Suzuki FU 150 SCD berwarna abu-abu hitam dengan Nomor Polisi BB 4785 MN. Motor tersebut hilang dari teras rumah mertuanya di Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, sekitar pukul 01.00 WIB. Deslin yang saat itu sedang menginap di rumah Mertuanya merasa terkejut ketika menemukan Sepeda Motor yang diparkir di teras rumah Mertuanya hilang keesokan paginya. Upaya pencarian di sekitar lokasi tidak membuahkan hasil, sehingga Deslin melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sibolga.
Kerugian yang diderita oleh Deslin ditaksir mencapai Rp 9.000.000. Setelah laporan diterima, Tim Opsnal Polres Sibolga segera melakukan Penyelidikan untuk mengungkap Pelaku Pencurian. Pada hari Selasa 13 Agustus 2024, setelah beberapa hari penyelidikan, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga, berhasil mendapatkan informasi penting mengenai keberadaan pelaku pencurian.
Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK, melalui Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rudi Panjaitan, SH menjelaskan bahwa Informasi yang diterima menyebutkan bahwa Pelaku Pencurian sedang berada di Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polres Sibolga, segera melakukan Penangkapan dan berhasil mengamankan Tersangka HS Alias M (29) Tahun dan tidak memiliki Pekerjaan tetap, ditangkap di lokasi kejadian.
Selanjutnya, dalam proses interogasi, HS Alias M mengungkapkan bahwa Sepeda Motor curian telah digadai kepada seseorang bernama/berinisial YMBP Alias Y. Berdasarkan pengakuan tersebut, Tim Opsnal Reskrim. Polres Sibolga, kemudian melanjutkan Penyelidikan ke lokasi gadai di Jalan Kenari, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
Di lokasi tersebut, YMBP Alias Y, yang merupakan Buruh Harian Lepas berusia 53 tahun, berhasil ditangkap. YMBP Alias Y mengakui bahwa dia telah menerima Sepeda Motor Suzuki FU 150 SCD dari Hendra tanpa dilengkapi dokumen kendaraan yang sah. Penangkapan dan Penggeledahan di tempat YMBP Alias Y digadai, ditemukan Sepeda Motor yang dicuri, serta dokumen-dokumen yang terkait, yang semuanya kini telah diamankan di Mako Polres Sibolga.
Kedua Tersangka beserta Barang Bukti kini berada dalam pengawasan Pihak Kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Pengungkapan kasus ini adalah hasil kerja keras dan dedikasi Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan kepada Masyarakat. Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Sibolga dalam menangani Tindak Pidana Pencurian kendaraan bermotor dan upaya mereka dalam menjaga keamanan serta ketertiban Masyarakat, ujar Kasat Reskrim. [ Ar s ]