Polres Humbang Hasundutan Tangkap Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur
Tribratanews.sumut.polri.go.id – Satuan Reskrim polres Humbang Hasundutan bekuk pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur yang melarikan diri ke Desa Dokan Kec. Kabanjahe Kab. Tanah karo provinsi Sumatra Utara.Rabu 04/09/2024
Penangkapan terhadap lelaki inisial HPM (25th) , Tempat tanggal lahir Lubuk Alung /, Jenis kelamin Laki-laki, Pekerjaan Karyawan, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Alamat Sesuai KTP Tungka Jorong Lubuk Alung Desa Bawan Kec. Ampek Nagari Kab. Agam Prov. Sumatera Barat ini atas Laporan Polisi Nomor : LP / B / 111 / IX / 2024 / SPKT / POLRES HUMBAHAS / POLDA SUMUT, Tanggal 01 September 2024.
Surat Perintah Penyidikan No. : Sp. Sidik / 72 / IX / 2024 tanggal 02 September 2024. kejadian yang menimpa Korban yang berinisial I.J, 16 tahun, Pelajar, Islam, Jl. RSUD Desa Pasariu Kec. Doloksanggul Kab. Humbahas.
Pada hari hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 sekira pukul 13.20 Wib korban pulang dari sekolah mengendarai sepeda motor, korban kemudian berhenti di simpang MAK KEVIN yang terletak di Desa Sirisi-risi Kec. Doloksanggul Kab. Humbahas dikarenakan ada mobil berhenti, lalu tiba-tiba tersangka menghampiri korban dan mengatakan “yok dulu kita bicara” sambil ianya mengambil kendali sepeda motor korban. tersangka pun membonceng korban menggunakan sepeda motor korban menuju rumah MAK KEVIN yang terletak di Desa Sirisi-risi Kec. Doloksanggul Kab. Humbahas. Sesampainya di rumah MAK KEVIN tersangka membawa korban ke dalam kamar dan melakukan persetubuhan terhadap korban.
Mendapat laporan Tsbt Kapolres Humbahas AKBP HARY ARDIATO SH, SIK, MH langsung memerintahkan kasat Reskrim
Menindak lanjuti laporan tsbt, pada hari selasa tgl 03 september 2024 anggota opsnal sat Reskrim Dipimpin Kasat Reskrim AKP BRAM CANDRA SH, MH melakukan penyelidikan keberadaan Tersangka dan melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial HPM pada hari Rabu pukul 00.30 wib dini hari di Desa Dokan Kec. Kabanjahe Kab. Tanah karo. selanjutnya membawa tersangka ke Kantor Sat Reskrim Polres Humbang Hasundutan.
Dari perbuatan pelaku dijerat pasal 76D jo pasal 81 ayat 1 UU Republik indonesia Nomor 35 tahun 2014 Tentang perubahan Atas Undang-undang Republik indonesia Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan Anak. [ Ar s]