Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Sita Sabu Seberat 1 Ons
Tribratanews.sumut.polri.go.id – Polres Labuhanbatu dibawah kepemimpinan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., kembali menunjukkan Komitmennya dalam memberantas peredaran Narkotika diwilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Pria tersebut berinisial DMH(26), warga Lingkungan Pekan II, Kelurahan Sigambal. Tersangka merupakan seorang wiraswasta yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan ini terjadi pada Sabtu, 7 September 2024, sekitar pukul 19.30 WIB, di Jalan HM Said, Kelurahan Sigambal.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 97,78 gram bruto. Selain itu, turut disita dua bungkus plastik klip kosong, satu unit handphone merek Realme warna hitam, serta dua unit sepeda motor.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Syafrudin Menjelaskan bahwa Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu langsung bergerak ke lokasi. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku dan menemukan barang bukti sabu yang diakuinya sebagai miliknya. Pelaku juga mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial K, yang hingga saat ini masih berstatus buronan atau DPO (Daftar Pencarian Orang).
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut. Penyelidikan masih terus berlanjut guna memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Kapolres juga menghimbau masyarakat agar selalu berperan aktif dalam memberikan informasi terkait tindak kejahatan, terutama peredaran narkoba, demi menjaga generasi muda dari ancaman bahaya narkotika. [ Ar s]