Top News

Tidak Mengindahkan Himbauan, Pengusaha Dan Pengangkut Tambang Illegal Akhirnya di Amankan Polres Taput Dari Kecamatan Muara

Tribratanews.sumut.polri.go.id – Satuan reserse kriminal polres Tapanuli Utara amankan 3 orang pelaku tambang illegal berupa galian batu gunung. dari desa Batu Manimbun, kecamatan Muara Kabupaten Taput.

Kapolres Tapanuli Utara,  AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M.H melalui kasat reskrim AKP Delianto Habeahan, SH, membenarkan penangkapan ketiga orang pelaku tersebut.

Ketiga pelaku yakni Chandra Sianturi ( 44 )  warga Jln Puri Anom, Sembahe Baru, Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Bastian Rajagukguk, (23), warga Dolok Martumbur,  Kecamatan Muara, Taput, Amihut Gamalie Sianturi, (20) warga Simpang Tiga Desa Paranginan Selatan,  Kecamatan Paranginan Kabupaten Humbahas.

Mereka di tangkap saat beraktifitas melakukan penambangan batu gunung secara illegal dari desa Batu Manimbun, kecamatan Muara Kabupaten Taput, Sabtu,( 21/10 ).

Diantara ketiga orang tersebut, 1 orang sebagai pengusaha yaitu Chandra Sianturi dan 2 orang lagi merupakan mitra kerjanya sebagai pengangkut bahan galian.

Penangkapan ketiganya bermula dari laporan masyarakat setempat,  dimana aktifitas tambang galian batu gunung tersebut beroperasi kembali setelah sebelumnya sempat berhenti.

Saat tim turun kelapangan ternyata aktifitas penambangan tersebut ber operasi, lengkap dengan peralatan berupa alat berat jenis excapator dan mobil truck yang sudah bermuatan batu gunung yang sudah siap di jual.

Saat di interogasi, mereka tidak bisa menunjukkan ijin penambangan yang sah yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Selanjutnya merekapun di amankan ke polres Taput untuk pemeriksaan.

Perlu kami jelasjan,  sebelum polres Taput melakukan tindakan, kamis ( 19 ) tim dari polres sudah mendatangi lokasi penambangan untuk menghimbau agar seluruh penambangan liar atau illegal supaya menghentikan aktifitas nya dan sebelum memiliki ijin.

Selama ini di lokasi tersebut ada beberapa kegiatan penambangan yang illegal. Oleh karena masyarakat sebagai pemilik lahan mengatakan,  bahwa penambangan tersebut menambah perekonomian untuk nemenuhi kebutuhan hidup kita berikan toleransi tidak langsung bertindak represif.

Terbukti beberapa penambang langsung tutup dan tidak melakukan aktifitas.

Sedangkan yang kita amankan sekarang ini tidak mengindahkan himbauan sehingga tindakan hukum pun kita lakukan.

Selain ketiga orang yang di amankan, turut diamankan barang bukti berupa

1 (satu) unit mobil Mitsubishi BK 8129 GD warna kuning beserta kunci mobil, 1 (satu) unit mobil Mitsubishi BK 8654 EM warna kuning beserta kunci mobil, dan 1 (satu) unit Excavator merk CAT 320D warna kuning.

Ketiganya sudah di tetapkan sebagai tersangka dan sudah di tahan dengan menerapkan pasal 158 dan atau pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 Ttg Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 Ttg Pertambangan Mineral dan Batubara ( MINERBA ) yang berbunyi ” setiap orang yang melakukan penambangan tanpa ijin dan setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR , SIPB atau izin dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda Rp 10.000 ( Sepuluh Ribu Rupiah ). { AR.S }

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button