NarkobaTop News

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 54 Kg Sabu, Kejar Sindikat Jaringan Internasional

Tribratanews.sumut.polri.go.id – Tim Sus Narkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 54 kilogram (54.000 gram netto) yang rencananya akan dibawa ke Jakarta.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, SIK, SH, MH mengatakan, penangkapan ini dilakukan pada Minggu, 17 November 2024, di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Tugu Simpang Inalum, Indrapura.

 “Petugas berhasil mengamankan empat tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini. Barang bukti yang diamankan meliputi tiga koper berisikan 54 bungkus sabu, uang tunai dalam pecahan rupiah dan ringgit, paspor, satu unit mobil, serta berbagai barang bukti lainnya,”ujar Mantan Kapolres Numfor Biak Polda Papua ini di Medan, Selasa (19/11/2024).

Keempat tersangka yang berhasil diamankan adalah Amrizal (26) seorang wiraswasta asal Dusun Seulanga, Desa Daya Baroh, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Aceh; Suheri (39), wiraswasta asal Dusun IB, Desa Purwodadi, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Sumut; Dicky Agustian (28), wiraswasta asal Dusun IB, Desa Purwodadi, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Sumut; dan Jaya Andika (26), wiraswasta asal Dusun IB, Desa Purwodadi, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

Kronologi penangkapan bermula pada Minggu dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB, ketika Timsus mendapat informasi tentang adanya mobil yang membawa narkoba memasuki Kuala Tanjung, Sumatera Utara.

Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil memperoleh informasi lengkap mengenai identitas mobil yang dicurigai.

Pada pukul 06.00 WIB, mobil yang dicurigai melintas dari arah Inalum menuju Simpang Tugu Inalum, Indrapura, dan tim pun langsung melakukan pengejaran serta menghentikan mobil tersebut.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga koper besar berisi narkotika jenis sabu di bagasi belakang mobil.

Penghitungan barang bukti sabu tersebut dilakukan di lokasi kejadian, yang menunjukkan total 54 kilogram sabu.

Menurut Kombes Hadi Wahyudi, keempat tersangka ditugaskan untuk menjemput narkotika di Kuala Tanjung dan membawanya ke Jakarta atas perintah seseorang yang kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. [ Ar s]

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button