Berita SatkerNarkobaPolda SumutTop News

GAGALKAN PENYELUNDUPAN: POLDA SUMUT AMANKAN 25 KG SABU DARI JALUR LAUT

Batu Bara – Jaringan narkotika internasional kembali diguncang! Tim Unit 2 Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut sukses menggagalkan penyelundupan 25 kilogram sabu yang masuk dari Malaysia melalui jalur laut. Dalam operasi yang digelar pada Minggu (16/2/2025), tiga pria yang berperan sebagai kurir narkoba berhasil diamankan di Dusun Kuala Sipari, Desa Medang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.

Ketiga tersangka, AM (52), H alias Ulung (45), dan E (40), ditangkap saat berusaha membawa barang haram tersebut ke darat. Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi, S.I.K., M.H., mengungkap bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di perairan Batu Bara.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim mendapati tiga pelaku dengan ciri-ciri yang sesuai laporan. Saat digeledah, kami menemukan satu karung berisi 25 bungkus teh China merk Guan Yin Wang yang diduga berisi sabu dengan berat total 25.000 gram,” ujar Kombes Yemi.

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk mengoordinasikan penyelundupan ini.

Modus Operasi Jaringan Internasional

Dari hasil interogasi, terungkap bahwa sabu tersebut diambil dari perbatasan perairan Indonesia-Malaysia menggunakan kapal boat yang dikendalikan oleh seorang tekong bernama Dedi. Para pelaku dijanjikan upah besar jika berhasil mengantarkan narkotika tersebut ke darat.

“H alias Ulung diperintahkan oleh seseorang bernama Hendra alias Mandra untuk menjemput sabu di tengah laut dengan bayaran Rp100 juta. Namun, sebelum transaksi selesai, mereka keburu ditangkap,” jelas Kombes Yemi.

H alias Ulung berperan sebagai perekrut dalam operasi ini. Ia menarik E dan AM untuk mencari tekong dan kapal, hingga akhirnya mereka merekrut Dedi sebagai nakhoda dalam perjalanan penyelundupan ini.

Pada Sabtu (15/2/2025) pagi, mereka berangkat ke perbatasan laut dan menempuh perjalanan selama sembilan jam sebelum akhirnya bertemu dengan kapal pengantar sabu. Setelah barang diterima, mereka langsung kembali ke pelabuhan nelayan di Kuala Sipari, tempat mereka akhirnya ditangkap.

Dikejar Upah Besar, Berakhir di Jeruji Besi

Para tersangka mengaku baru menerima sebagian kecil dari bayaran yang dijanjikan. H alias Ulung telah mendapatkan Rp8 juta dari Hendra, di mana Rp3,8 juta digunakan untuk operasional kapal, termasuk bahan bakar dan sewa alat satelit GPS. Sisa uang kemudian dibagikan kepada E, AM, dan tekong Dedi.

Namun, setelah polisi mengungkap jaringan ini, Hendra alias Mandra langsung menghilang dan nomor teleponnya tidak lagi aktif. Saat ini, polisi sedang memburu sosok yang diduga menjadi otak penyelundupan ini.

Kapolda Sumut Apresiasi Keberhasilan Penangkapan

Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., melalui Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi kepada tim Ditresnarkoba atas keberhasilan mereka menggagalkan penyelundupan ini.

“Keberhasilan ini membuktikan komitmen Polda Sumut dalam memberantas narkotika, khususnya yang masuk melalui jalur laut. Kami mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba,” ujar Kombes Yudhi.

Ketiga tersangka kini telah ditahan di Polda Sumut dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan penyelundupan narkoba lintas negara yang lebih besar. “Kami tidak akan berhenti sampai para dalangnya tertangkap,” tegas Kombes Yemi.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button