Berita SatkerKriminalPolda SumutTop News

Terekam CCTV, Residivis Bongkar Rumah Ditangkap Saat Lewat di Lokasi

Medan – Seorang pria berinisial MARADEL BARUS alias ONGAT akhirnya tak bisa mengelak lagi setelah aksinya membobol rumah terekam jelas oleh kamera pengawas. Personel Dit Samapta Polda Sumut yang sedang bersantai di Perumnas Mandala berhasil menangkap pelaku secara langsung saat ia tanpa sadar melintas di lokasi.

Rumah Dibobol, Barang Berharga Raib

Kasus ini bermula pada Selasa pagi (12/2/2025) pukul 06.00 WIB, ketika korban Syafrina terkejut mendapati rumahnya telah dibobol maling. Pintu pagar garasi dirusak, sementara barang-barang berharga seperti dua unit sepeda MTB, pompa air, dua dongkrak 4 ton, alat cas mobil, baterai mobil, serta dua ekor burung kicauan lenyap.

Merasa curiga, Syafrina segera memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Hasilnya, terlihat jelas bahwa pelaku adalah MARADEL BARUS alias ONGAT, yang beraksi bersama rekannya UCOK NENG (DPO). Syafrina mengenali Ongat karena ia pernah terlibat kasus pencurian sepeda motor pada tahun 2020, yang saat itu ditangani oleh Polrestabes Medan.

Tak tinggal diam, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Tembung, berharap pelaku segera ditangkap.

Pelaku Tak Sadar Lewat di Depan Polisi, Langsung Diringkus

Sehari setelah kejadian, pada Rabu malam (12/2/2025) pukul 20.00 WIB, Danki 4 AKP Andi Rahmadsyah, S.H., M.H., bersama anggota Dit Samapta sedang bersantai dan ngopi di kawasan Perumnas Mandala. Tak disangka, mereka bertemu dengan Syafrina, yang menceritakan kekecewaannya karena laporannya belum ditindaklanjuti meski CCTV sudah jelas menangkap wajah pelaku.

“Sudah ada bukti, sudah dua kali dia lewat sini, tapi belum juga ditangkap,” keluh korban.

Personel Dit Samapta pun segera mempelajari rekaman CCTV dan meminta keterangan saksi-saksi yang mengenali pelaku. Saat proses identifikasi berlangsung, tiba-tiba MARADEL BARUS alias ONGAT melintas di lokasi yang sama—tanpa menyadari bahwa aparat kepolisian ada di sekitarnya.

Kesempatan itu tak disia-siakan. Personel Dit Samapta langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku di tempat. Saat diinterogasi, Ongat akhirnya mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah membobol rumah korban bersama rekannya UCOK NENG, yang saat ini masih dalam pengejaran.

Pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Tembung untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Polisi Terus Buru Rekan Pelaku

Dengan tertangkapnya Ongat, pihak kepolisian kini tengah memburu UCOK NENG, yang masih berkeliaran dan diduga ikut serta dalam aksi pencurian tersebut.

Polisi pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak ragu untuk melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka. Kasus ini menjadi bukti bahwa kamera CCTV dapat menjadi alat penting dalam mengungkap kejahatan serta membantu pihak kepolisian menangkap pelaku dengan cepat.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button