Berita SatkerGiat KepolisianPolda SumutTop News

Aksi Bongkar Rumah Terekam CCTV, Pelaku Langsung Diamankan Dit Samapta Polda Sumut

Medan – Seorang pria berinisial MARADEL BARUS alias ONGAT akhirnya diamankan oleh Personel Dit Samapta Polda Sumut usai terekam CCTV melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah. Pelaku yang sudah dikenal memiliki riwayat kriminal ini berhasil ditangkap di kawasan Perumnas Mandala pada Rabu malam (12/2/2025).

Pintu Rusak, Barang Berharga Raib

Kejadian bermula pada Selasa pagi (12/2/2025) sekitar pukul 06.00 WIB, saat korban Syafrina mendapati rumahnya telah dibobol. Pintu pagar garasi rusak, sementara sejumlah barang berharga raib, di antaranya dua unit sepeda MTB, pompa air, dua buah dongkrak 4 ton, alat cas mobil, baterai mobil, serta dua ekor burung kicauan.

Merasa menjadi korban pencurian, Syafrina segera memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari rekaman tersebut, tampak jelas bahwa pelaku adalah MARADEL BARUS alias ONGAT, yang beraksi bersama rekannya UCOK NENG. Syafrina mengenali Ongat dengan baik, sebab ia pernah terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor milik tetangganya pada tahun 2020 dan ditangani oleh Polrestabes Medan.

Tanpa menunggu lama, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tembung dengan harapan pelaku segera ditindak.

Pelaku Tertangkap Saat Lewat di Lokasi Ngopi

Sehari setelah kejadian, tepatnya Rabu malam (12/2/2025) pukul 20.00 WIB, Danki 4 AKP Andi Rahmadsyah, S.H., M.H., bersama personelnya tengah bersantai di Perumnas Mandala ketika bertemu dengan Syafrina. Korban yang masih kecewa karena laporannya belum ditindaklanjuti menunjukkan rekaman CCTV dan menceritakan bahwa pelaku bahkan sempat melintas dua kali di sekitar lokasi, namun belum juga ditangkap.

Menyadari hal tersebut, Personel Dit Samapta Polda Sumut segera mempelajari rekaman CCTV serta meminta keterangan saksi-saksi yang mengenali pelaku. Tak lama berselang, MARADEL BARUS alias ONGAT tiba-tiba melintas di lokasi yang sama.

Tanpa menunggu lama, petugas langsung bergerak cepat dan mengamankan tersangka di tempat. Saat diinterogasi, Ongat mengakui semua perbuatannya dan mengaku telah membobol rumah korban serta mencuri barang-barang tersebut bersama rekannya, UCOK NENG (DPO).

Tersangka kemudian diserahkan ke Polsek Tembung untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Polisi Imbau Masyarakat Waspada

Dengan adanya penangkapan ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi kejahatan, terutama pencurian rumah kosong. Selain itu, kerja sama masyarakat dengan kepolisian sangat diperlukan, terutama dalam memberikan informasi terkait tindak kejahatan di lingkungan sekitar.

Saat ini, pihak kepolisian masih memburu UCOK NENG, yang diduga sebagai rekan tersangka dalam aksi pencurian tersebut.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button