BANDAR NARKOBA LICIN KEMBALI DIBEKUK, SEMPAT MELAWAN SEBELUM DIRINGKUS

Tapanuli Selatan – SS (41), seorang residivis kasus narkoba yang dikenal licin dalam pelariannya, akhirnya kembali diringkus oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) pada Rabu (19/2/2025) petang. Penangkapan ini sempat diwarnai aksi kejar-kejaran dramatis, sebelum akhirnya tersangka berhasil dibekuk di depan sebuah warung.
Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP IR Sitompul, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa SS ditangkap di rumahnya di Desa Panobasan Lombang, Kecamatan Angkola Barat. Namun, saat akan diamankan, tersangka berusaha melawan dan melarikan diri melalui pintu belakang rumahnya. Tim Opsnal yang sigap langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkapnya kembali.
Saat dilakukan penggeledahan, dari kantong celana SS ditemukan sebuah kotak rokok hitam berisi sabu seberat 0,05 gram. Pemeriksaan lebih lanjut di kediamannya mengungkap barang bukti tambahan berupa beberapa plastik klip sabu dengan total berat 1,05 gram, ganja seberat 0,10 gram, timbangan digital, serta uang tunai Rp210 ribu. Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial J melalui kurir R di Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu.
Menurut pihak kepolisian, SS merupakan target operasi yang telah lama diburu. Ia sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan pada 2012 serta 3 tahun 1 bulan pada 2021 atas kasus serupa. Kini, SS kembali harus berhadapan dengan hukum dan terancam hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keberhasilan penangkapan ini mendapat apresiasi dari Kapolda Sumatera Utara, Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., yang menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba. “Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi agar jaringan narkotika dapat diberantas hingga ke akar-akarnya,” ujar Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, S.I.K., M.H.
Polres Tapsel juga kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak terjerumus dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkoba. “Mari bersama kita jaga generasi muda dari bahaya narkotika dan mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran barang haram ini,” tutup Kasat Resnarkoba.