Bhabinkamtibmas Polres Sibolga Selesaikan Kasus dengan Problem Solving
Tribratanews.sumut.polri.go.id – Pada hari Senin, 26 Agustus 2024, Bhabinkamtibmas Kelurahan Sibolga Ilir Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga Polres Sibolga AIPTU Charles Panjaitan dan Ka SPKT AIPDA Rudi Tampubolon, berhasil menyelesaikan Perkara Pertengkaran antara Tetangga, melalui Mediasi dengan Problem Solving. Penyelesaian Perkara Pertengkaran antara Tetangga secara Problem Solving. Perkara Pertengkaran tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024, pukul 13.00 WIB di Jalan Mawar Gg. Nias Kelurahan Sibolga Ilir, Lingkungan 5 Kota Sibolga, yang antara IBU NETTY BR ACEH dengan IBU ELLI SARAH BR PURBA. Acara Mediasi tersebut berlangsung dari pukul 18.00 WIB hingga selesai di Ruang SPKT Polres Sibolga.
Kasi Humas Polres Sibolga IPTU Suyatno, menjelaskan bahwa Mediasi ini dihadiri oleh Bhabinkamtibmas AIPTU Charles Panjaitan dan Ka SPKT AIPDA Rudi Tampubolon dan Kedua Belah Pihak, Kepala Lingkungan Kelurahan Sibolga Ilir, serta kedua Belah Pihak. Polisi sepakat untuk menyelesaikan Kasus secara kekeluargaan.
Dalam Mediasi yang dipimpin oleh Ka SPKT Polres Sibolga AIPDA Rudi Tampubolon dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Sibolga Ilir AIPTU Charles Panjaitan, disepakati bahwa kedua belah Pihak sepakat akan menyelesaikan Permasalahan tersebut dengan Kesepakatan Kedua Belah Pihak.
Kegiatan Mediasi ini merupakan langkah konkret yang diambil oleh Bhabinkamtibmas, untuk mengedepankan Penyelesaian masalah yang mengutamakan Keadilan. “Kami berusaha untuk tidak hanya menegakkan hukum secara ketat, tetapi juga memberikan kesempatan bagi para pelanggar untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif kepada Masyarakat,” ujar Kasi Humas.
Problem Solving, yang diterapkan dalam Kasus ini, bertujuan untuk memulihkan hubungan baik antara Pihak yang bersengketa dan Masyarakat. Dalam Mediasi tersebut, Kedua Belah Pihak menyampaikan kesediaan mereka untuk mendukung upaya pemulihan ini dengan harapan tidak ada lagi kejadian serupa di masa mendatang.
Kedua Belah Pihak yang hadir menyatakan rasa terima kasihnya kepada Pihak Kepolisian dan atas kesempatan yang diberikan. “Kami menyesal atas perbuatan kami dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi. Kami akan memanfaatkan kesempatan ini untuk berubah dan menjadi lebih baik,” katanya.
Selain Mediasi, Pihak Kepolisian juga berencana untuk terus mengawasi dan memberikan bimbingan kepada Kedua Belah Pihak. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa mereka benar-benar dapat memperbaiki diri dan tidak kembali melakukan tindakan Kriminal.
Acara Mediasi yang berlangsung aman dan tertib ini diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan antara para Tersangka dan Pihak Korban, serta komitmen mereka untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Bhabinkamtibmas berharap bahwa Pendekatan Problem Solving ini dapat menjadi contoh bagi penyelesaian masalah serupa di masa depan, tidak hanya di wilayah hukum Polres Sibolga, tetapi juga di daerah lain. Dengan demikian, diharapkan tercipta Masyarakat yang lebih harmonis dan sadar hukum.
Kegiatan ini berjalan dengan aman dan lancar, menunjukkan keberhasilan pendekatan Problem Solving dalam menyelesaikan konflik secara damai dan kekeluargaan. Pihak Korban selanjutnya membuat Surat Pernyataan dan mencabut segala tuntutan di Polres Sibolga dengan membuat Permohonan Pencabutan Laporan. [ Ar s]