Ditlantas Polda Sumut Gelar Penindakan Hukum di Jalan Sisingamangaraja Medan

Medan, 13 Februari 2025* – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Utara menggelar operasi penindakan hukum terhadap pengemudi angkutan umum yang melanggar aturan lalu lintas di sepanjang Jalan Sisingamangaraja, Medan, pada Jumat pagi (13/2).
Kegiatan yang dimulai sejak pukul 06.00 WIB ini bertujuan untuk menertibkan kendaraan umum seperti bus, taksi, Hiace, L300, dan Isuzu ELF yang menaikkan dan menurunkan penumpang sembarangan serta melakukan bongkar muat di trotoar maupun badan jalan. Selain itu, petugas juga melakukan pengaturan lalu lintas di kawasan tersebut serta penindakan melalui sistem tilang elektronik (ETLE) terhadap kendaraan yang parkir di trotoar.
Dari hasil operasi ini, petugas menindak sebanyak 163 pelanggar dengan rincian sebagai berikut:
– Tilang di tempat: 24 pengemudi, dengan barang bukti yang diamankan berupa 10 STNK dan 14 SIM.
– Tilang hasil capture ETLE: 139 pelanggaran yang mayoritas terkait parkir di trotoar dan pelanggaran lainnya sesuai Pasal 287, 291, dan 281 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kepala Pengendali Lapangan, AKP Abdul Bakri, SH, menegaskan bahwa operasi ini dilakukan untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas serta menekan angka pelanggaran yang berpotensi mengganggu kelancaran jalan.
“Kami berharap dengan adanya penindakan ini, masyarakat lebih sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama,” ujarnya.
Operasi penertiban lalu lintas ini akan terus digencarkan sebagai bagian dari upaya Ditlantas Polda Sumut dalam menciptakan ketertiban di jalan raya.