Gerak Cepat 5 Pengguna Narkoba Langsung Disergap Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga
Tribratanews.sumut.polri.go.id – Pada hari Rabu, tanggal 17 Januari 2023, sekitar pukul 02.00 WIB, Satuan Narkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu. Operasi ini dilakukan di tiga lokasi di Kota Sibolga.
Lokasi Pertama berada di Jalan Kesturi (dipinggir jalan) Kelurahan Aek Habil Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga. Di sini, berhasil diamankan seorang Pelajar bernama DE (20) Tahun, Pelajar, Jln. Bangau No. 49 Kota Sibolga, dengan Barang Bukti berupa 3 Bungkus Sabu plastik kecil seberat 0,62 gram.
Berlanjut ke lokasi Kedua, yakni rumah milik IST Alias B, seorang Residivis. Di tempat ini, berhasil diamankan RT Alias RK (30), Nelayan, Jln. Kesturi Gg. Lolita Kota Sibolga, ASZ (35), Nelayan, Jln. Kesturi Gg. Nelayan Kota Sibolga dan RSS (29), Nelayan, Jln. Midin Hutagalung No. 20 Kota Sibolga. Barang Bukti yang disita meliputi 2 bungkus Sabu paket kecil seberat 0,47 gram, serta alat hisap Sabu dari botol minuman mineral lengkap dengan kaca pirex.
Selanjutnya, di lokasi Ketiga, Karaoke Hollyland di Jalan Sibolga – Padang Sidempuan, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, berhasil diamankan IST Alias B (Residivis), Jln. Kesturi Kota Sibolga. Dalam penggeledahan, ditemukan uang sebesar Rp. 200.000,-, 2 buah handphone, dan 1 alat hisap sabu yang terbuat dari botol minuman mineral lengkap dengan kaca pirex.
Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga IPTU Rahmad R. Hutagaol, SH, MH, menjelaskan Kronologis Operasi dimulai ketika Tim Opsional melakukan Penyelidikan terhadap laporan transaksi Narkotika di Jalan Kesturi Kota Sibolga. Awalnya, DE berhasil diamankan dengan barang bukti 1 bungkus paket kecil Sabu seberat 0,16 gram. Interogasi terhadap DE mengarah kepada RT Alias RK, yang selanjutnya membawa petugas ke rumah IST Alias B. Dalam interogasi di rumah B, berhasil diamankan 3 Tersangka dan Barang Bukti tambahan. Mereka mengakui mendapatkan Narkotika tersebut dari B, yang kemudian berhasil ditangkap di Karaoke Hollyland Sarudik Kab. Tapanuli Tengah.
Seluruh Tersangka, Barang Bukti, dan lokasi kejadian telah dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga untuk Penyidikan lebih lanjut. Rencana Tindak Lanjut (RTL) mencakup pemeriksaan Rik Kes TSK, gelar perkara, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan TSK, lengkapi mindik, pengembangan, Riksa Barang Bukti ke Labfor, dan lengkapi berkas untuk dikirim ke Jaksa Penuntut Umum, Ujar Kasat Narkoba.
Dalam kasus ini, Tersangka akan dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika. { AR.S }