Berita Polres

Kapolres Pematangsiantar Koordinasi dengan KPU Proses Pergeseran Kotak Surat Suara dari Kelurahan Hingga Kecamatan

Tribratanews.sumut.polri.go.id – Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK monitoring dan koordinasi dengan KPU Pematangsiantar pasca pemungutan dan penghitungan suara di TPS, Kamis, 15 Februari 2024 siang pukul 11.00 Wib.

Kedatangan Kapolres didampingi PS. Kasat Intelkam IPTU Elga Elite Raga Satria, S.Tr.K dan Kanit 1 Sat Intelkam IPTU R. Manurung disambut langsung Ketua KPU Kota Pematangsiantar Muhammad Isman Hutabarat, S.Sos bersama Div. Sosialisasi, pendidikan pemilih, Partisipasi masyarakat dan SDM Nurbaiyah Siregar, SH dan Div. Perencanaan data dan informasi Dedy Rahman Harahap.

KPU Kota Pematangsiantar Muhammad Isman Hutabarat, S.Sos menyampaikan selama Kegiatan pemungutan dan penghitungan suara di 796 TPS se-Kota Pematangsiantar sampai saat ini berjalan dengan aman dan terkendali.

Terkait PSU (Pemungutan Suara Ulang) di Kota Pematangsiantar bahwa KPU Kota Pematangsiantar telah melakukan analisa dan evaluasi di seluruh TPS bahwa untuk Kota Pematangsiantar tidak ada Pelaksanaan PSU (Pemungutan Suara Ulang).

Pasca Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS selanjutnya Kotak Suara dikumpulkan di Kantor Kelurahan dan nantinya akan di distribusikan ke Kantor Kecamatan.

Logistik/Kotak Suara dari Kantor Kelurahan ke Kantor Kecamatan nantinya akan diangkut menggunakan truck yang sudah di siapkan PT. Pos Indonesia Kota Pematangsiantar, dimana sebelumnya KPU Kota Pematangsiantar sudah bekerjasama/MOU dengan PT. Pos Indonesia Kota Pematangsiantar terkait dengan pendistribusian Logistik Pemilu tahun 2024.

Dalam hal Pengamanan dan Pengawalan pergeseran Logistik/Kotak Suara dari Kantor Kelurahan ke Kantor Kecamatan Polres Pematangsiantar sudah menyiapkan Personil dan tetap berkoordinasi dengan KPU Kota Pematangsiantar.

Koordinasi yang dilakukan Kapolres Pematangsiantar kepada KPU Kota Pematangsiantar untuk mengetahui perkembangan situasi pasca Pemungutan dan Penghitungan surat suara di TPS dan pengamanan/pengawalan proses pergeseran kotak surat suara dari Kelurahan/PPS ke Kecamatan/PPK.

Sesuai dengan PKPU Nomor 5 tahun 2024 tentang Rekapitulasi hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, terkait tahapan Rekapitulasi dan Penetapan Rekapitulasi hasil Penghitungan Perolehan Suara di Kecamatan TMT. 15 Februari 2024 s/d 02 Maret 2024.

Rencana KPU Kota Pematangsiantar untuk pergeseran Kotak Suara dari Kelurahan menuju Kecamatan direncanakan pada hari Kamis, 15 Februari 2024 sekira pukul 16.00 wib dan Sesuai tahapan Rekapitulasi dan Penetapan Rekapitulasi hasil Penghitungan Perolehan Suara di Kecamatan dilaksanakan pada hari Sabtu 17 Februari 2024. [Ard,s]

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button