Giat Kepolisian

Kasat Lantas Polres Tapsel Pimpin Penertiban Peraturan Lalulintas, Berikut yang Melanggar

Tribratanews.sumut.polri.go.id – Kasat Lantas Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKP Sofyan Helmi Nasution, SH, memimpin aksi penertiban peraturan lalulintas ke sejumlah pengendara kenderaan bermotor, pada Rabu (1/11/2023) petang.

Setidaknya, Kasat Lantas Polres Tapsel memimpin penertiban peraturan lalulintas ini, di 4 titik rawan pelanggaran. Simpang Tiga Portibi, Kelurahan Pargarutan, Pasar Tolang, hingga ke Kelurahan Parsalakan.

“Dalam penertiban ini, setidaknya ada beberapa pengendara kenderaan yang terpaksa kami Tilang (tindakan langsung-red) karena melakukan pelanggaran lalulintas,” terang Kasat dalam keterangan tertulis, Kamis (2/11/2023) pagi.

Kasat merinci, untuk Tilang terhadap pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm SNI ada 1 orang. Lalu, untuk Tilang ke pengendara sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong sebanyak 5 orang.

“Selanjutnya, untuk Tilang kepada Angkutan Umum yang menaikkan penumpang di atas Kap sebanyak 1 mobil. Dan, untuk Tilang kepada pengendara yang tak memiliki TNKB (Tanda Nomor Kenderaan Bermotor-red) ada 1 orang,” rincinya.

Selain memberi Tilang, menurut Kasat pihaknya juga memberi teguran lisan ke 14 pengendara sepeda motor. Kasat berharap, dengan adanya kegiatan ini maka kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalulintas makin tinggi.

Selain itu, ia berharap kegiatan ini bisa menekan angka kecelakaan dan arus lalu lintas tetap lancar. Maka di sela-sela kegiatan, pihaknya juga sampaikan sosialisasi peraturan lalulintas.

“Mudah-mudahan, ke depan semakin minim angka pelanggaran maupun kecelakaan lalulintas,” pungkas Kasat menutup. { AR.S }

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button