Kasus Eks Kades Tilep DD, Kapolres Tapsel : Belum Ada Tersangka Lain
Tribratanews.sumut.polri.go.id – Terkait kasus dugaan Eks Kepala Desa (Kades), AHH (50), tilep APBDes yang bersumber dari dana desa (DD) TA 2018, Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Imam Zamroni, SIK, MH, menjelaskan belum ada tersangka lain.
“Sementara, dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti untuk tersangka masih mengarah ke AHH,” ujar Kapolres bersama Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Rudy Saputra, SH, MH, dan Kanit Tipikor, Iptu Said Rum Fadhillah, saat menjelaskan kasus dugaan Eks Kades tilep DD, Rabu (8/11/2023) siang.
Kapolres menjelaskan, dari hasil audit Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Daerah Padang Lawas Utara (Paluta) juga mengeluarkan hasil yang senada dengan pihaknya. Artinya, tersangka masih mengarah ke AHH.
“Namun, jika dalam pengembangan atau pelengkapan berkas perkara nanti muncul tersangka lain, maka akan kita proses,” tegas Kapolres.
Sebelumnya, Unit Tipikor Polres Tapsel menerima pengaduan masyarakat (Dumas) terkait ulah Eks Kades Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Paluta itu.
Yang mana, berdasarkan Dumas, kuat dugaan AHH tidak membayar honor beberapa perangkat desa. Dari Dumas itu, Polisi melakukan lidik. Dan pada Rabu (2/8/2023) lalu, Penyidik meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan.
Penyidik juga telah lakukan gelar perkara bersama Wassidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, pada Jumat (20/10/2023) lalu.
Dari hasil audit APIP Inspektorat Daerah Paluta, AHH terbukti tidak membayarkan honor perangkat desa. Lalu, AHH terbukti tidak bayarkan kegiatan-kegiatan musyawarah desa.
Serta, AHH terbukti tidak bayarkan kegiatan pembangunan Sumur atau Tower air yang bersumber dari Dana Desa TA 2018. Dari hasil audit APIP pula, AHH terbukti melakukan penyimpangan atau penyalahgunaan APBDes dari DD TA 2018.
Jumlahnya tak main-main, yakni senilai Rp449.752.593 atau nyaris Rp450 juta. Sehingga, pada Sabtu (21/10/2023), Penyidik Unit Tipikor Polres Tapsel tetapkan AHH sebagai tersangka. Untuk kemudian, Penyidik lakukan upaya paksa atau penangkapan terhadap AHH. { AR.S }