Kembali Edarkan Sabu, Seorang Residivis dikota Padangsidimpuan Diringkus Polisi
Tribratanews.sumut.polri.go.id – Seolah tak mau jera,walupun sudah pernah menjalani Hukuman beberapa Tahun di penjara seorang residivis Narkoba berinisial MPH (43)kembali diamankan Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Padangsidimpuan di jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Pudun, Kota Padangsidimpuan,
Pelaku yang tercatat Jalam Imam Bonjol Kelurahan Aek Tampang Kecamatn Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan berhasil diringkus tanpa ada perlawanan dan saat di lakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan kecil berisi Narkotika golongan 1 jenis shabu seberat 0,16 bersama 1 unit HP Merk Nokia Lama warna biru kata Kasat Narkoba polres Padangsidimpuan AKP Jasama H Sidabutar SH
Sementara itu, pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Pudun Jae, kecamatan Pada Padangsidimpuan Batunadua sedang terjadi transaksi Narkotika golongan I jenis Shabu .
Berdasarkan informasi itu petugas melakukan penyelidikan saat di lokasi melihat pria dengan gerak gerik mencurigakan Saat itu juga opsanal langsung melakukan penangkapan
“Saat dilakukan penggeledahan dari pelaku ditemukan narkotika sabu. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut,” Jelas kasat
Selanjutnya terduga akan diperiksa lebih lanjut oleh tim penyidik serta akan dilakukan tes urine terhadap terduga untuk memastikan apakah pengedar sekaligus pemakai ungkap AKP Jasama
Untuk pasal yang disangkakan 114, 112 UU No 35 tentang Narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Saat ini pelaku Sudah berada diruang penyidik Sat resnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses penyelidikan kepada penyidik pelaku mengaku bahwa narkoba tersebut di perolehnya dari seseorang di kelurahan kantin, namun Saat di datangi petugas Bahwa yang bersangkutan sudah lebih dahulu melarikan diri dan Saat ini masih dalam pengejaran petugas. Terang AKP Jasama. { AR.S }