Berita LainnyaGiat Kepolisian

Komitmen Reskrim Polresta Deli Serdang dalam Menjaga Keamanan Jalanan

Medan — Polresta Deli Serdang terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dari ancaman kejahatan jalanan. Komitmen tersebut ditegaskan melalui Dialog Interaktif Hallo Polisi yang disiarkan langsung dari Studio I RRI Medan, Jalan Gatot Subroto No. 214 Medan, Rabu (7/1/2026) sore.

Dialog yang berlangsung pukul 15.00 hingga 16.00 WIB ini mengangkat topik “Kejahatan Jalanan: Komitmen Reskrim Polresta Deli Serdang dalam Menjaga Keamanan Jalanan” dengan menghadirkan Wakasat Reskrim Polresta Deli Serdang, AKP Iskandar Ginting, S.H., M.H., sebagai narasumber.

Dalam pemaparannya, AKP Iskandar Ginting menjelaskan bahwa Sat Reskrim Polresta Deli Serdang secara berkelanjutan melakukan pemetaan kerawanan terhadap potensi kejahatan jalanan, termasuk aksi begal dan aktivitas geng motor yang kerap menimbulkan keresahan masyarakat.

Pemetaan dilakukan dengan mengidentifikasi jam-jam rawan, titik kumpul, serta pergerakan kelompok pemuda yang berpotensi mengarah pada tindak pidana.

“Fokus kami adalah memutus rantai kejahatan jalanan sebelum terjadi. Informasi intelijen lapangan dan laporan masyarakat menjadi kunci utama dalam upaya pencegahan,” ujarnya.

AKP Iskandar juga memaparkan data penanganan kejahatan jalanan sepanjang tahun 2025 di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Untuk kasus geng motor, pihaknya menangani tujuh perkara dengan total 11 pelaku, terdiri dari enam kasus yang telah tahap II ke Jaksa Penuntut Umum dan satu kasus diselesaikan melalui restorative justice. Sementara itu, kasus begal tercatat sebanyak 68 perkara, dengan sembilan di antaranya telah dilimpahkan ke JPU.

Terkait perbedaan penanganan antara kenakalan remaja dan geng motor yang sudah mengarah pada tindak pidana, AKP Iskandar menegaskan bahwa kepolisian tetap mengedepankan asas hukum dan pendekatan humanis.

Namun, apabila telah ditemukan unsur pidana seperti membawa senjata tajam, penganiayaan, atau perusakan, maka penegakan hukum dilakukan secara tegas dan terukur.

“Tidak ada kompromi bagi siapa pun yang mengancam keselamatan dan nyawa masyarakat,” tegasnya.

Dalam aspek penindakan, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang mengandalkan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) BRINGAS yang bergerak secara mobile, baik secara terbuka maupun tertutup.

Tim ini didukung patroli preemtif 3C (Curat, Curas, Curanmor) pada jam dan lokasi rawan, serta penindakan tegas sesuai SOP bagi pelaku yang membahayakan petugas maupun masyarakat.

Pengungkapan jaringan geng motor juga dilakukan dengan pendekatan Scientific Crime Investigation, mulai dari analisis rekaman CCTV, patroli siber di media sosial, hingga penguatan jaringan informan di lapangan. “Sekali teridentifikasi, pelaku akan kami kejar, meskipun berpindah-pindah atau berada di luar wilayah Deli Serdang,” jelasnya.

Menanggapi keterlibatan anak di bawah umur, AKP Iskandar menyampaikan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Namun, kepolisian juga melibatkan orang tua dan pihak sekolah sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam pengawasan dan pembinaan.

Ia pun mengimbau masyarakat agar tetap waspada namun tidak panik jika berpapasan dengan kelompok geng motor di malam hari. “Jangan memancing keributan, segera cari tempat aman atau kantor polisi terdekat, dan laporkan melalui call center Polresta Deli Serdang. Informasi sekecil apa pun sangat membantu,” ujarnya.

Menutup dialog, AKP Iskandar Ginting menegaskan bahwa Polresta Deli Serdang tidak memberikan ruang bagi aksi begal maupun geng motor. “Kami bekerja 24 jam untuk memastikan masyarakat dapat beristirahat dengan tenang dan berkendara dengan aman. Peran orang tua dan masyarakat sangat kami harapkan agar anak-anak tidak terjerumus menjadi pelaku maupun korban kejahatan jalanan,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button