Berita PolresTop News

Kurang Dari 24 Jam Polres Taput Berhasil Menangkap Penjual Sabu ke Tersangka Leonardo Lumbantobing Dkk

Tribratanews.sumut.polri.go.id – Kurang dari 24 jam pemasok narkoba jenis sabu kepada ketiga tersangka,  Leonardo Lumbantobing ( 39 ), Herianto Harahap  ( 32 ) dan Benny Halomoan Sihombing ( 40 ) berhasil di ringkus satuan narkoba polres Taput.

Sebagaimana di ungkapkan Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M.H, melalui kasat narkoba AKP. M. Agus Santoso, jumat, (27/10) ketiga tersangka berhasil di ringkus saat berpesta narkoba di komplek pajak Tarutung, Taput , kamis (26/10).

Santoso menjelaskan, hasil pemeriksaan dari ketiga tersangka, terungkap narkoba tersebut berasal dari Hendra Budiman Tambunan, ( 41) warga desa Sipahutar I,  Kecamatan Sipahutar Taput.

Selanjutnya tim mengejar HBT kurang dari 24 jam berhasil ditangkap.

HBD di tangkap dari rumah kontrakanya di Tarutung, kamis ( 26/ 10 ) pukul 23.00 wib.

Saat di periksa melalui berita acara  konfrontir antara HBT dengan ke 3 tersangka, mereka mengakui keterlibatannya menjual narkoba kepada ke 3 tersangka yang terlebih dahulu di tangkap.

Saat HBT di tangkap petugas  menemukan barang bukti narkoba yang di simpan di rumahnya seberat 0, 50 gram.

Penyidik masih mengembangkan keterangan HBT terkait asal usul narkoba tersebut darimana sumber nya.

Kepada ke 4 orang tersangka  di kenakan melanggar pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009  tentang penyalagunaan Narkotika dengan ancanan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. { AR.S }

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button