Kurun waktu 8 jam Polres Sergai Bekuk Tersangka Pembunuhan
Tribratanews.sumut.polri.go.id – Kepolisian Resor Serdang Bedagai (Sergai), Polda Sumut, berhasil mengungkap pelaku pembunuhan kurun waktu 8 jam. pelaku berhasil diamankan polisi yang mengejarnya saat berupaya melarikan diri.
Kasihumas Polres Serdang Bedagai(Sergai), Ipda Brimen, SH, MH, mengatakan, pelaku berinisial JE (27) warga Pematang Kuala Kec Teluk Mengkudu Kab Serdang Bedagai.
Pelaku berhasil diamankan oleh Tim unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu dan Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai saat tersangka melarikan diri dari perkebunan sawit milik masyarakat menelusuri sungai Dungun Kec. Tanjung Beringin, Jumat (03/11) sekira pukul 04.00 wib. Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa : 1 ( satu ) buah celurit(senjata tajam).
“Kita berhasil mengungkap pelaku penganiayaan yang menghilangkan jiwa (pembunuhan), kurun waktu 8 jam pelaku berhasil diamankan,” kata Kasihumas Ipda Brimen, SH, MH, di Polres Sergai, Jumat (03/11).
Brimen menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada hari kamis , 02 November 2023 Pukul 19.30 wib telah terjadi kasus Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang dilakukan oleh Tersangka JAUHARI EFENDI alias AL (27 thn) kepada Pamannya sendiri PONIRAN (56 thn) di Gang Jawa Dusun I Desa Pematang Kuala Kec Teluk Mengkudu Kab Serdang Bedagai.
Mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu Ipda Marsidi, Ipda Sahkban Kanit 1 Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai beserta tim opsnal mendatangi TKP namun Korban sudah dibawa oleh keluarganya menuju Rumah Sakit Sultan Sulaiman, dikarenakan luka yang cukup parah korban dinyatakan meninggal dunia.
“Berawal dari laporan warga adanya korban penganiayaan ke Polsek, kemudian kita melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku,” ungkapnya.
Tim Opsnal Gabungan Polres Serdang Bedagai dan Polsek Teluk Mengkudu melakukan pengejaran terhadap tersangka , dari hasil informasi yang didapat dilapangan diduga tersangka melarikan diri dari perkebunan sawit milik masyarakat menelusuri sungai Dungun Kec. Tanjung Beringin.
“Pelaku melakukan penganiayaan tersebut karena dendam akibat kekerasan seksual menyimpang yang dilakukan oleh korban kepada tersangka” jelasnya.
Dalam kesempatan ini, Kasihumas Ipda Brimen juga menyampaikan himbauan Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta, SIK agar warga terlibat aktif dalam menjaga dan mengawasi lingkungan sekitarnya guna mencegah terjadinya tindak pidana.
“Apabila mengetahui ada terjadi tindak pidana, baik terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba, tindak kejahatan jalanan, begal, genk motor, pencurian, maupun tindak pidana lainnya, agar segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat, atau dapat menghubungi call center Polres Sergai 110, dan WA layanan polisi Polres Sergai di nomor 0811-6124-110, agar dapat segera ditindaklanjuti.” tegasnya. Humas Polres Sergai me-RESPONS. { AR.S }