Melakukan Pencurian Buah Jeruk Di Parbuluan, Akhirnya Tersangka Berinisial SN Ditangkap Polres Dairi
Tribratanews.sumut.polri.go.id – Sat Reskrim Polres Dairi meringkus seorang pemuda berinisial SN (19) usai mencuri buah jeruk di perladangan yang berlokasi di Desa Parbuluan VI Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi, Rabu (17/10/2024).
Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, tersangka melakukan aksi pencurian tersebut bersama kedua rekannya yakni berinisial SP dan DS.
“Ya kami meringkus seorang pemuda usai melakukan aksi pencurian buah jeruk di perladangan milik toke mereka, ” ujarnya.
Diketahui, SN, SP dan DS merupakan pekerja di perladangan milik korban, RG. Akan tetapi, ketiganya malah mencuri buah jeruk hasil dari ladang milik RG.
Para tersangka melakukan aksi pencurian sebanyak 4 kali, dan berhasil membawa buah jeruk tersebut seberat kurang lebih 500 kilogram.
“Para tersangka melakukan aksi pencurian itu sebanyak 4 kali, dimana pencurian itu selalu dilakukan pada malam hari saat kondisi ladang sepi, ” katanya.
Para tersangka menjual buah jeruk hasil curian itu kepada para pedagang yang berada di Pasar Sidikalang, dengan hasil penjualan mencapai Rp 2 juta 530 ribu.
“Uang tersebut telah dibagi sama rata oleh ketiga pelaku, dengan alasan untuk kehidupan sehari – hari, ” jelas Kasat Reskrim.
Saat ini pihaknya tengah memburu 2 tersangka lagi yang masih berstatus buronan.
Atas perbuatannya, SN dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e Subs Pasal 362 dari KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. [ Ar s]