Top News

Miliki 17 Paket Sabu, Karyawan Swasta Ditangkap Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi

Tribratanews.sumut.polri.go.id – Jajaran Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap seorang pria berinisial IZ alias Irfan di Jalan Pulau Batam Kelurahan Tualang, Padang Hulu Kota Tebing Tinggi karena terbukti memiliki 17 paket sabu pada Sabtu (02/12/23).

Dalam keterangannya, Jumat (08/12/23) Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto menyebutkan petugas dari Sat Narkoba melakukan operasi P4GN (Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) diseputaran inti Kota Tebing Tinggi sesuai dengan program prioritas Kapolda Sumut, narkotika musuh bersama. Saat itu petugas Sat Narkoba menerima informasi bahwa ada seorang pria berinisial IZ alias Irfan (36) yang bekerja sebagai karyawan swasta yang memiliki narkotika .

Menindaklanjuti hal tersebut, lalu petugas Sat Narkoba melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap IZ alias Irfan dari sebuah rumah di Jalan Batam Kelurahan Tualang, Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan 17 paket narkotika jenis sabu seberat 4,50 gram, pipet plastik runcing, timbangan digital, dan 1 unit handphone merk infinix dari kekuasan IZ alias Irfan. Saat diinterogasi dilapangan, Irfan mengakui bahwa narkotika tersebut benar miliknya.

“Memang benar Sat Narkoba telah menangkap seorang pria yang bekerja sebagai karyawan swasta. Dari pelaku tersebut, petugas berhasil diamankan 17 paket narkotika jenis sabu seberat 4,50 gram, pipet plastik runcing, timbangan digital, dan 1 unit handphone merk infinix”, sebut Kasi Humas.

Selanjutnya petugas menggiring Irfan dan membawa barang bukti yang ditemukan ke Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya”, tandasnya. [As]

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button