Miliki Ganja Residivis Ditangkap Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga
Tribratanews.sumut.polri.go.id – Selasa 08 Oktober 2024, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Jalan S.M. Raja, Gang Nuri, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, pada Selasa malam, sekitar pukul 19.35 WIB.
Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK, melalaui Kasat Narkoba Polres Sibolga IPTU Rahmad R. Hutagaol, SH, MH, menjelaskan, Pelaku yang diamankan dalam kasus ini adalah berinisial AH Alias N (40) Tahun dan merupakan Residivis yang tinggal di Jalan Badar No. 29, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Dari hasil penyelidikan, Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus ganja seberat 1,1 kilogram yang dibalut dengan lakban, satu unit becak motor, serta beberapa alat seperti pisau cutter, matau pisau, dan sebuah plastik kantongan besar berwarna biru. Barang bukti tersebut ditemukan saat tim mendatangi lokasi berdasarkan laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan pelaku.
Setelah penangkapan, Tim Opsnal melanjutkan pengembangan ke rumah tersangka, namun tidak ditemukan barang bukti tambahan. Saat ini AH Alias N, beserta barang bukti telah dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Sibolga untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, ujar Kasat.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Sibolga dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka. Kapolres Sibolga mengingatkan masyarakat untuk aktif berperan dalam melaporkan aktivitas mencurigakan guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkoba. [ Ar s]