MRP Diciduk Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Dari Depan Rumah,Hendak Edarkan Barang Haram
Tribratanews.sumut.polri.go.id – Seorang pria berinisial MRP (36) berhasil diciduk petugas Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi tak jauh dari depan rumahnya di Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi lantaran memiliki narkoba.
Hal ini seperti disampaikan Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi Akp Wisnugraha melalui Kasi Humas Akp Agus Arianto, Kamis (14/03/24), bahwa penangkapan pelaku MRP ini bermula saat petugas melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba yang ada diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi.
Saat itu, petugas Sat Narkoba yang berada dilapangan mendapat informasi dari Call Center Polres Tebing Tinggi 110 bahwa adanya seorang pria yang akan melakukan transaksi narkoba dengan menyebutkan alamat pelaku.
Menindaklanjutinya, petugas Sat Narkoba pada Jumat (09/03/24) sekitar pukul 18.30 Wib mencoba mendatangi lokasi dan melakukan pengintaian. Beberapa saat kemudian, petugas melihat pelaku keluar dari rumahnya dan akan pergi meninggalkan rumah.
“Petugas pun menghadang pelaku tak jauh dari depan rumahnya, dan melakukan penggeledahan pada badan dan barang bawaan pelaku. Dari tangan pelaku, petugas menemukan 5 paket sabu siap pakai, pipet plastik berbentuk runcing dan uang tunai”, sebut Kasi Humas.
Tak sampai disitu, petugas juga membawa pelaku dan menyita barang bukti sabu ke Mapolres Tebing Tinggi guna proses penyidikan.
“Hasil interogasi, pelaku mengaku sabu tersebut miliknya yang akan dia jual. Dan hasil dari penjualannya akan dia gunakan untuk foya foya”, lanjutnya.
Lebih lanjut, Kasi Humas juga menyebut bahwa saat ini pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. [ARS]