Tribratanews.sumut.polri.go.id – Penangkapan dilakukan Rabu (15/5/2024), dengan pelaku berinisial RMSS alias MS (53) warga Kecamatan Balige, Kabupaten Toba
Pelaku telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak gadis yang masih di bawah umur
Kapolres Toba AKBP Wahyu Indrajaya SH, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Toba Iptu Wilson Panjaitan saat di konfirmasi pada Kamis (16/5) menjelaskan bahwa pelaku yang berprofesi wiraswasta
Kasat Reskrim Polres Toba Iptu Wilson Panjaitan mengatakan bahwa penangkapan pelaku pencabulan anak di bawah umur ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 204 / V / 2024 / SPKT / POLRES TOBA / POLDASUMUT, 14 Mei 2024
Wilson juga menerangkan kronologis kejadiannya bahwa Pada hari Sabtu, tanggal 11 Mei 2024, sekira pukul 15.00 Wib, Dimana pada saat itu Orangtua korban inisial RMS (Pelapor) (45) warga Balige di hubungi oleh JS.
Dimana saat itu JS mengatakan kepada Pelapor (Orang tua Korban) “sudah di rusak pelaku si Bunga (Korban)
Setelah itu Pelapor di jemput JS dan di bawa ke Bengkel Horas di Balige. Sesampainya di bengkel tersebut dimana Pelapor bertemu dengan Bunga, lalu Pelapor membawa Bunga pulang kerumah nya
Setibanya dirumah, pelapor menanyakan kepada korban mengenai kejadian yang terjadi terhadap diri korban tetapi pada saat itu korban hanya diam dan tidak menceritakan kejadian yang terjadi terhadap dirinya
Wilson juga menerangkan Pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira pukul 15.00 Wib Korban menceritakan kepada pelapor bahwasanya ianya telah di setubuhi oleh pelaku RMSS Alias MS di kamar mandi rumah pelaku di Kecamatan Balige Kabupaten Toba
Pelapor kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Toba pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024
Mendapati informasi tersebut, dengan gerak cepat Sat Reskrim PPA Polres Toba menangkap pelaku pada hari Rabu 15 Mei 2024 sekira pukul 10.00 Wib
Akibat perbuatannya itu, pelaku kini dijerat Pasal 81 ayat (2) subs pasal 82 ayat (1) dari Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pungkasnya. [ARS]