Tribratanews.sumut.polri.go.id – Sat Reskrim Polres Dairi berhasil meringkus tersangka atas kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah penginapan yang berada di Jalan Lintas Sidikalang – Medan, Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi.
Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, tersangka berinisial IGH (40) warga Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.
“Tersangka kami amankan saat petugas kami melakukan olah TKP di lokasi kejadian, ” ujarnya, Rabu (9/10/2024).
Awalnya, korban membuat laporan atas kehilangan sepeda motor di penginapan tersebut. Korban berinisial KDS (27) langsung menuju SPKT Polres Dairi atas kehilangan sepeda motor.
Setelah dilakukan olah TKP, petugas bersama korban melihat IGH yang berada penginapan tersebut, sehingga langsung dilakukan penangkapan.
Menurut keterangan IGH, dirinya membawa sepeda motor tersebut ke Kota Medan untuk di jual. Namun, saat dalam perjalanan, ban sepeda motor tersebut kempes, sehingga menumpang dengan mobil pick up yang kebetulan juga sedang menuju Kota Medan.
“Saat di perjalanan, supir kemudian menanyakan apakah sepeda motor tersebut di jual atau tidak. Akhirnya tersangka menjual sepeda motor itu kepada supir mobil pick up seharga Rp 1 juta, ” katanya.
Setelah itu, tersangka mengambil uang hasil penjualan sepeda motor. Setelah mendapat uang itu, IGH kembali menuju Kota Sidikalang dengan menaiki angkutan umum.
Setibanya di Kota Sidikalang, tersangka kembali ke penginapan tersebut, hingga akhirnya diringkus oleh Sat Reskrim Polres Dairi.
Adapun pasal yang dipersangkakan yakni pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e dari KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. [ Ar s]