Berita SatkerNarkobaPolda SumutTop News

PENGIRIMAN GAGAL! POLDA SUMUT GAGALKAN PENYELUNDUPAN 8 KG SABU DI TANJUNG LEIDONG

Labuhanbatu Utara – Upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional kembali digagalkan oleh Polda Sumatera Utara! Tim Unit IV Subdit 2 Ditresnarkoba berhasil mengamankan 8 kilogram sabu yang hendak masuk ke Indonesia melalui perairan Tanjung Leidong, Kecamatan Kualuh Leidong, Labuhanbatu Utara, pada Selasa pagi (18/2/2025).

Dalam operasi ini, tiga tersangka berhasil diringkus: N (67), warga Asahan, serta TF (47) dan A (45), warga Aceh. Mereka diduga menjadi bagian dari sindikat penyelundupan narkoba yang memasok barang haram ini dari Malaysia menggunakan jalur laut.

Selain menyita delapan bungkus sabu dalam kemasan teh Cina merk Guanyinwang, polisi juga mengamankan satu unit sampan kalok, empat unit ponsel, satu kantong tas biru, serta uang tunai Rp1,5 juta yang diduga sebagai biaya operasional.

Penyergapan di Tengah Laut

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di perairan Labuhanbatu Utara.

“Setelah menerima laporan, tim kami langsung bergerak dan melakukan pengintaian selama beberapa jam. Akhirnya, kami berhasil menghentikan satu unit sampan yang dicurigai membawa narkotika,” ujar Kombes Yemi.

Saat diperiksa, tersangka N mengaku mendapatkan sabu tersebut dari tiga pria tak dikenal di tengah laut. Ia diperintah oleh seseorang bernama Rinaldi (DPO) untuk mengantarkan barang tersebut ke daratan, di mana TF dan A sudah siap menjemputnya.

Sebagai imbalan, N dijanjikan upah Rp2 juta per kilogram jika berhasil menyelesaikan tugasnya. Bahkan sebelum menjalankan aksinya, ia sudah menerima uang muka sebesar Rp10 juta.

Jaringan Diperluas, Pelaku Utama Diburu

Setelah berhasil mengamankan N dan barang bukti, polisi langsung bergerak cepat untuk menangkap dua pelaku lainnya. TF dan A akhirnya diringkus di Jalan Besar Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, saat menunggu kiriman sabu yang gagal mendarat.

Saat ini, polisi masih memburu Rinaldi, yang diduga sebagai pengendali utama jaringan penyelundupan ini.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., melalui Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, S.I.K., M.H., mengapresiasi kerja keras Ditresnarkoba dalam menggagalkan upaya penyelundupan ini.

“Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya yang masuk melalui jalur laut. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Kepada masyarakat, kami mengimbau untuk terus melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka,” tegas Kombes Yudhi.

Ketiga tersangka kini telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Polda Sumut terus mengembangkan kasus ini guna menelusuri jaringan yang lebih luas serta memastikan Rinaldi dan pelaku lain yang terlibat segera tertangkap.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button