Perangi Narkotika, Pemilik Sabu di Paluta Diciduk Polres Tapsel
Tribratanews.sumut.polri.go.id – Sebagai wujud memerangi narkotika, Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) kembali menyiduk pemilik sabu, AWS (37) di satu Pondok di Padang Lawas Utara (Paluta), Kamis (19/10/2023) malam.
“Penangkapan pria pemilik sabu itu (AWS-red), berlangsung di Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP Salomo Sagala, SH, pada Jumat (20/10/2023) malam.
Kata Kasat, di proses penangkapan itu, AWS kedapatan sedang menduduki sebungkus plastik klip besar berisi 4 bungkus platik klip kecil. Ternyata, isi dari 4 bungkus plastik klip tersebut adalah sabu seberat 0.20 Gram.
“Saat penggerebekan di satu Pondok di Warung itu, kami meminta yang bersangkutan untuk menunjukkan isi kantung celananya. Saat berdiri, kami dapati sabu yang sebelumnya ia duduki,” terang Kasat.
Kepada Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapsel yang melaksanakan penggerebekan, kata Kasat, AWS mengakui jika barang haram itu adalah miliknya. Ia juga mengaku, hendak memakai sabu itu sendiri.
Sebelumnya, Kasat menerangkan, bahwa penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat. Di mana, masyarakat menginformasikan terkait maraknya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sana.
Kemudian, pihaknya mengamankan HS, lantaran gerak-geriknya mencurigakan. HS hanya bisa pasrah karena tertangkap basah oleh Tim Opsnal memiliki narkotika jenis sabu.
“Kini, yang bersangkutan dan barang bukti sabu, kami bawa ke Polres Tapsel guna pemeriksaan lebih lanjut,” tukas Kasat menutup. { As }