Polda Sumut Imbau Unjuk Rasa Dilakukan Sesuai Aturan Hukum

Tribratanews.sumut.polri.go.id – Sejumlah orang yang mengaku sebagai kader partai politik menggelar aksi unjuk rasa di depan rumah dinas Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan, pada Selasa (5/8/2025).
Mereka menyuarakan tuntutan penegakan hukum terhadap seseorang bernama Samsul Tarigan serta mendesak penutupan tempat hiburan malam Marcopolo.
Aksi tersebut berlangsung tanpa pemberitahuan dan izin resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Drs. H. Ferry Walintukan menegaskan bahwa aksi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
“Kami sampaikan bahwa aksi unjuk rasa yang dilakukan di depan rumah dinas Kapolda Sumut tidak memiliki izin,” ujar Kombes Pol Ferry, Selasa (5/8/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa aksi unjuk rasa diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Rumah pribadi atau dinas dianggap sebagai area privat, bukan area publik atau “muka umum” dalam konteks hukum ini.
Dalam Pasal 9 ayat (2) disebutkan bahwa penyampaian pendapat di muka umum harus diberitahukan secara tertulis kepada kepolisian setempat, paling lambat 3 x 24 jam sebelum pelaksanaan.
Selain itu, Pasal 6 mengatur bahwa pelaksanaan unjuk rasa tidak boleh mengganggu ketertiban umum, moralitas, maupun tempat-tempat tertentu seperti rumah ibadah, rumah sakit, dan objek vital negara.
“Kami mendukung aspirasi masyarakat yang disampaikan secara tertib dan sesuai aturan hukum. Namun, menyampaikan aspirasi harus dilakukan pada tempat dan cara yang benar,” tegas Kombes Ferry.
Polda Sumut menegaskan tetap menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat, namun mengimbau agar seluruh elemen masyarakat menaati aturan hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.