Polda Sumut Rekomendasikan Penutupan Tiga Tempat Hiburan Malam Terindikasi Sarang Narkotika

Tribratanews.sumut.polri.go.id – Medan – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara, di bawah komando Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., merekomendasikan penutupan sekaligus pencabutan izin operasional tiga tempat hiburan malam (THM) di Langkat dan Asahan.
Ketiga lokasi tersebut diduga kuat menjadi pusat peredaran dan penyalahgunaan narkotika, sekaligus memicu keresahan warga.
Langkah tegas ini ditempuh setelah aparat menemukan bukti konkret di lapangan, menangkap sejumlah pelaku, dan menyita barang bukti narkotika jenis ekstasi. Seluruh lokasi kini berstatus quo dengan garis polisi.
Pada minggu (20/7/2025) dini hari, tim Ditresnarkoba melakukan penggerebekan di D4 Karaoke Keluarga, Jalan Lintas Banda Aceh, Desa Tangkahan Durian, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat.

Seorang kasir, Rahmadani Saputra Daulay, diamankan karena mengendalikan peredaran ekstasi di lokasi tersebut. Dari tangannya, petugas menyita empat butir ekstasi.
Tiga hari berselang, Rabu (23/7/2025), seorang LC (Lady Companion) bernama AY ditangkap karena menjadi sumber pasokan ekstasi yang diedarkan di tempat itu.
Kasus serupa juga terungkap di THM Hoki Kings, Jalan Lintas Sumatera Utara, Ruko Graha Terminal No. 16/17, Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Minggu (1/6/2025) pukul 04.30 WIB, petugas mengamankan SM alias Mirza alias Aneh dengan barang bukti sembilan butir ekstasi.
Polisi juga menangkap seorang pelayan bernama Raju, yang bertindak sebagai perantara pengambilan narkotika dari seorang pemasok berinisial Aldi (masih buron). Hasil tes urine keduanya positif narkotika.
Pengungkapan terbesar terjadi di New Blue Star Entertainment, Jalan Binjai, Desa Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.
Minggu (27/7/2025) pukul 00.30 WIB, petugas mengamankan pelayan Rizky Zulhamry yang menjual lima butir ekstasi kepada pengunjung. Polisi juga menangkap penjaga pintu Kalvin Pinem alias Kevin yang hasil tes urinenya positif narkotika.
Pemeriksaan di lokasi menemukan dua gubuk di area belakang dan satu ruangan loket di dalam gedung yang digunakan sebagai tempat transaksi sekaligus konsumsi narkotika.
Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak menegaskan, pihaknya telah mengajukan surat resmi kepada Bupati Langkat dan Bupati Asahan untuk menutup dan mencabut izin operasional ketiga THM tersebut.
“Ini langkah preventif agar tidak ada lagi korban penyalahgunaan narkotika dan demi menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Sumatera Utara,” ujarnya, Selasa (12/08).
Dengan temuan ini, Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk menutup setiap celah peredaran narkotika yang memanfaatkan tempat hiburan malam sebagai kedok bisnis. (Wd)