Berita PolresGiat KepolisianPolri Untuk MasyarakatTop News

Polres Padangsidempuan Amankan Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi

Padangsidimpuan, 13 Mei 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AHH (28), warga Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar.

Penangkapan ini berlangsung pada Sabtu, 8 Maret 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Prof. M. Yamin, Kota Padangsidimpuan.

Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Hasiholan Naibaho, SH., MH., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait pengangkutan BBM subsidi menggunakan mobil jenis double cabin Ford warna hitam dengan nomor polisi BB 7041 FA.

Tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim segera bergerak dan berhasil menemukan kendaraan tersebut saat melintas di Jalan Yos Sudarso. Saat diamankan, tersangka tengah memindahkan solar subsidi menggunakan mesin penyedot ke dalam jeriken.

Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Ford double cabin, satu unit mesin penyedot BBM, dan enam jeriken berisi sekitar 210 liter solar subsidi.

Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan untuk diproses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya.

Kasus ini kini ditingkatkan ke tahap penyidikan dan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.

Hingga kini, penyidik terus melengkapi berkas perkara dan telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta berkoordinasi dengan ahli dari BPH Migas. Tersangka saat ini dijamin oleh pihak keluarga, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button