Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Anggota Genk Motor dengan Sajam di Mabar
Tribratanews.sumut.polri.go.id – Tim Patroli Gabungan Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap dua anggota genk motor yang membawa senjata tajam (sajam) pada Selasa, 17 September 2024, sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Mangaan, Kelurahan Mabar. Kedua pelaku yang ditangkap adalah AF (18) dan RAP (17), keduanya masih berstatus pelajar. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa dua senjata tajam, satu unit sepeda motor Honda Vario, dan satu unit sepeda motor Honda CRF.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kabag Ops Kompol Iwan K, SH., MH., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula saat tim patroli gabungan dari Polres Pelabuhan Belawan, Brimob Polda Sumut, dan Dit Samapta Polda Sumut sedang melakukan patroli rutin untuk mengantisipasi kejahatan jalanan, aksi genk motor, dan tawuran.
“Saat patroli, petugas melihat sekelompok remaja mengendarai sepeda motor sambil membawa sajam. Melihat hal itu, petugas langsung melakukan pengejaran,” ujar Kompol Iwan K.
Dalam pengejaran, AF berhasil ditangkap di lokasi kejadian, sementara RAP ditangkap setelah dikejar hingga Jalan RPH Mabar. Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku sebagai anggota genk motor bernama Papang (Pangeran Perang) yang sedang mencari lawan untuk melakukan aksi tawuran.
“Saat ini, kedua pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Jika terbukti membawa senjata tajam, mereka akan dijerat dengan pasal terkait dan dilanjutkan ke proses penyidikan,” jelas Kompol Iwan K.
Patroli gabungan ini merupakan bagian dari upaya Polres Pelabuhan Belawan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam mengantisipasi aksi kejahatan jalanan dan kelompok genk motor yang sering meresahkan warga.
Polres Pelabuhan Belawan menghimbau para orang tua untuk lebih memperhatikan lagi kegiatan anaknya diluar rumah, terutama apabila sudah jam 10 malam agar tidak memberikan izin lagi anaknya untuk keluar rumah dan menyuruh pulang apabila belum pulang ke rumah agar tidak terlibat aksi genk motor maupun menjadi korban dari kejahatan jalanan. [ Ar s]