Berita PolresKriminalPolri Untuk MasyarakatTop News

Polres Pematang Siantar Bekuk Pelaku Pembunuhan Wanita di Hotel Cahaya Kasih

Polres Pematangsiantar menahan seorang pria berinisial JAS (29), warga Jalan Sudirman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, atas dugaan pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial JL (38) di Hotel Cahaya Kasih, Jalan Bah Binonom, Kelurahan Sigulang-Gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Penahanan dilakukan oleh Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematangsiantar pada Sabtu, 21 Juni 2025, sekitar pukul 18.30 WIB. Peristiwa tersebut terungkap saat pihak keluarga korban mendobrak pintu kamar hotel yang ditempati korban dan menemukan jasadnya dalam kondisi mengenaskan.

Keterangan resmi disampaikan oleh Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., pada Minggu, 22 Juni 2025.

Menurut IPTU Sandi, peristiwa tragis tersebut bermula dari perselisihan antara korban dan pelaku yang diduga dilatarbelakangi oleh kecemburuan. Emosi tersangka memuncak hingga akhirnya nekat melakukan tindakan kekerasan.

“Tersangka menusuk leher bagian bawah korban menggunakan obeng yang sebelumnya sudah berada di dalam kamar mereka, kemudian melanjutkan aksinya dengan mencekik dan menahan tubuh korban hingga tidak berdaya,” jelas IPTU Sandi.

Setelah korban tak lagi menunjukkan tanda-tanda perlawanan, pelaku sempat mencoba menutup luka korban dengan kaos yang dipakainya, dan membersihkan darah serta mengganti pakaian korban. Ia kemudian meninggalkan kamar hotel dan membuang barang bukti.

“JAS mengaku menyesal dan sedih atas perbuatannya. Namun demikian, tindakan tersebut telah mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambah IPTU Sandi.

Tersangka kini resmi ditahan di Mapolres Pematangsiantar dan dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan, yang mengatur pidana bagi siapa saja yang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button