Top News

Polres Pematang Siantar Press Rellease Kasus Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga Atau Menghilangkan Jiwa Orang Lain

Tribratanews.sumut.polri.go.id – Kapolres Pematang Siantar AKBP YOGEN HEROES BARUNO, SH, S.I.K.Pimpin press rellease kasus kekerasan dalam lingkup rumah tangga atau menghilangkan jiwa orang lain yang didampingi Wakapolres dan kasat Reskrim ,Minggu 31 Desember 2013, Aula Polres Pematang Siantar

Kedua anak remaja itu inisial RA (18) dan IR (16) melakukan tindakan pidana penganiayaan itu di kediaman korban di Jalan Pdt J Wismar Saragih.

Dalam press rellease Kapolres Pematang Siantar AKBP YOGEN HEROES BARUNO, SH, S.I.K Menyampaikan sebelum kejadian, korban sudah berpisah selama tiga tahun dengan istrinya dan Anak-anaknya tinggal bersama istrinya di Kota Batam selama ini.

Akan tetapi karena suasana perayaan Natal, istri korban dan anak-anaknya singgah di Kota Pematang Siantar untuk menemui korban di kediamannya. Mengingat selain merayakan Natal, kedatangan istri korban dan anaknya sekaligus untuk menghadiri pemakaman kakek (ompung) anak-anak di daerah Kabupaten Toba.

Kemudian, korban dan istri bersama anak-anaknya berangkat menaiki mobil menuju Toba pada tanggal 26 Desember 2023 lalu. Namun saat di perjalanan, korban cekcok di dalam mobil. Sehingga korban turun bersama istrinya untuk kembali lagi menuju ke Kota Pematang Siantar.

Kemudian tanggal 29 Desember 2023, anaknya (dua orang laki-laki) bersama anak perempuan mendatangi rumah korban di Jalan Pdt J Wismar Saragih Kecamatan Siantar Martoba.

Seketika itu anak-anaknya meminta sang ibunya pulang kembali bersama mereka ke Kota Batam dan tidak lagi tinggal bersama korban di Siantar.

Mendengar itu, korban tidak terima dan terjadinya lah cekcok dengan anaknya di kediamannya di Jalan Pdt J Wismar Saragih kemudian esok harinya, tanggal 30 Desember 2023, anak-anaknya kembali mendatangi korban di rumahnya untuk meminta ibunya kembali.

Tetapi yang terjadi saat itu justru korban mengambil sebilah celurit dan mengancam kedua pelaku (anaknya) pergi meninggalkan dari rumahnya kemudian kedua pelaku berhasil mengamankan celurit dari tangan korban dan diberikan kepada ibunya untuk disimpan.

Situasi pun sempat dingin seketika waktu itu. Lalu ibunya pergi dengan anak perempuannya meninggalkan rumahTak diduga kedua anaknya yang tinggal di rumah saat itu kembali cekcok dengan korban.

“Korban dan kedua pelaku terjadi pergumulan dan saling dorong, pukul dan tendang. Karena dua orang, sang ayah pun akhirnya kalah. Posisi ayah saat itu dalam kondisi telungkup ke arah lantai. Kemudian ditahan oleh lutut salah seorang pelaku lalu dipukuli keduanya berulang-ulang,

Ketika korban dilihat kedua pelaku tidak berdaya dan dalam keadaan lemas, kemudian meminta tolong kepada bibinya untuk membawa ke rumah sakit Efarina di Jalan Pdt J Wismar Saragih dan Korban dinyatakan tidak berdaya dan akhirnya meninggal di rumah sakit Efarina,

“Keduanya sudah kita amankan bersama barang bukti satu potong celana pendek ada bekas bercak darah. Keduanya kini masih dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Pematang Siantar,”

Saat ditanya apakah motif pelaku menghabisi ayah kandungnya sementara tidak adanya keharmonisan antara korban dah anak (pelaku) hingga terjadinya cekcok saat mengajak ibunya kembali pulang ke Kota Batam.

Dan untuk barang bukti yang disita berupa  1 (satu) potong Celana Pendek warna abu – abu, yang terdapat bercak darah.

Untuk Penerapan Pasal Bahwa terhadap Para Pelaku disangka melakukan Tindak Pidana Terhadap Tersangka an. O A F P dapat dipersangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (3) UU RI No. 23 tahun 2004, tentang Penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga atau Pasal 338 atau Pasal 170 Ayat (2) ke – 3e Subs Pasal 351 Ayat (3) dari KUHPidana, dengan Ancaman maksimal 15 tahun Penjara.

 Sedangkan ABH an. AJPP dapat dipersangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (3) UU RI No. 23 tahun 2004, tentang Penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga atau Pasal 338 atau Pasal 170 Ayat (2) ke – 3e Subs Pasal 351 Ayat (3) dari KUHPidana Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, dengan Ancaman maksimal 15 tahun Penjara. { AR.S }

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button