Berita PolresTop News

Polres Pematangsiantar Tangkap Pemilik Sabu 24,09 Gram

Tribratanews.sumut.polri.go.id –  Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar tangkap pemilik narkotika jenis sabu bruto 24,09 Gram berinisial EO (26) warga Huta II Baja Dolok Desa Baja Dolok Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu SH, MH, Rabu 7 Februari 2024 mengatakan EO ditangkap di pada Rabu 7 Februari 2024 pukul 03.00 WIB di Jalan Nagahuta Simpang Taman Beo Kelurahan Setia Negara Kecamatan Sitalasari Kota Pematangsiantar.

AKP JH Pasaribu menjelaskan awalnya masyarkat memberikan informasi bahwa ada seorang laki laki membawa narkotika jenis shabu. Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung berangkat melakukan penyelidikan.

Kemudian pada Rabu 7 Februari 2024 dini hari pukul 03.00 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba memberhentikan seorang laki laki sesuai informasi masyarakat tersebut sedang mengendarai sepedamotor Honda Beat warna hitam tanpa plat di Jalan Nagahuta Simpang Taman Beo Kelurahan Setia Negara Kecamatan Sitalasari Kota Pematangsiantar.

Dari laki laki berinisal EO itu ditemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis Sabu di dalam kotak rokok merek Lucky Strike, 1 unit HP merek Samsung Vivo warna biru, 1 buah dompet warna hitam.

“EO mengaku sabu itu miliknya dan hingga saat ini EO beserta barang bukti sudah diamankan diruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba guna diperiksa untuk dikembangkan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. { AR.S }

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button