Berita PolresKriminalPolda SumutPolri Untuk MasyarakatTop News

Polres Sergai Bongkar Sindikat Kekerasan, Senpi Ilegal, dan Narkoba: Empat Tersangka Diamankan

SERDANG BEDAGAI – Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus besar yang melibatkan tindak pidana penganiayaan, kepemilikan senjata api ilegal, senjata tajam, serta narkotika. Dalam press release yang digelar di depan lobi Mako Polres Sergai, Kamis (25/9/2025), polisi mengumumkan keberhasilan penangkapan empat tersangka yang selama ini meresahkan masyarakat.

Keempat tersangka tersebut adalah Marnakok Sitanggang alias Nakok (41), Marubah Sitanggang (42), Muhammad Saprin alias Apin Dayak (37), dan Dedek Hidayat (47). Mereka terlibat dalam sejumlah laporan polisi sepanjang tahun 2025, mulai dari penganiayaan, kepemilikan senjata api dan senjata tajam ilegal, hingga penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Binrod Situngkir, SH, MH, serta Kasat Narkoba AKP Arif Suhadi, SH, MH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan penganiayaan yang menimpa seorang dosen sekaligus advokat, Padriadi Wiharjo Kusumo, SH, MH, pada 19 September 2025. Dari laporan itu, tim gabungan Polres Sergai bersama Ditreskrimum dan Ditintelkam Polda Sumut melakukan pengejaran intensif.

Hasilnya, pada 21 September 2025, petugas menghentikan sebuah mobil CRV di pintu keluar Tol Perbaungan. Dari dalam kendaraan yang ditumpangi Marubah Sitanggang dan Apin Dayak, ditemukan senjata api jenis Makarov, 5 butir peluru tajam, serta 9,5 butir pil ekstasi.

Sehari kemudian, 22 September 2025, polisi membekuk Marnakok Sitanggang di Hotel Grand Central, Medan. Dari tangan tersangka dan rekannya, Dedek Hidayat, polisi menemukan 6,53 gram sabu, 1 butir pil ekstasi, senapan angin, pisau belati, dan mobil Pajero Sport yang digunakan untuk aktivitas kriminal.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata api, serta UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mulai dari 5 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Sergai menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas segala bentuk tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.

“Polres Sergai bersama Polda Sumut akan terus bergerak cepat menindak tegas pelaku kejahatan, baik itu tindak kekerasan, penyalahgunaan narkoba, maupun kepemilikan senjata api ilegal,” tegas AKBP Jhon Sitepu.

Kegiatan press release ini turut dihadiri para pejabat utama Polres Sergai, personel kepolisian, dan insan pers yang meliput jalannya kegiatan.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button