Berita LainnyaBerita PolresGiat KepolisianKriminalPeristiwaPolri Untuk MasyarakatTop News

Polres Sibolga Ungkap Kasus Curanmor, Amankan Tersangka

SIBOLGA – Senin 05 Mei 2025-Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kota Sibolga. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan atas kehilangan satu unit becak bermotor miliknya.

Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, SH, SIK, MIK, melalui Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rudi S. Panjaitan, SH menjelaskan, Korban yang bernama Ribur Mangala Siahaan (52), seorang buruh harian lepas, melaporkan kehilangan becak Sepeda Motornya jenis Honda Mega Pro hitam yang terjadi pada Jumat, 2 Mei 2025, sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Buchari Koto, Kelurahan Kota Beringin, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga. Sebelumnya, korban memarkirkan kendaraannya di samping tempatnya bekerja di Gudang Ekspedisi AXB untuk melakukan aktivitas bongkar muat barang. Namun ketika ia kembali sekitar pukul 09.30 WIB, kendaraan tersebut telah raib, jelas Kasat Reskrim.

Korban sempat menanyakan keberadaan becaknya kepada rekan kerja dan mendapat jawaban bahwa seseorang telah membawa kendaraan tersebut dengan alasan sudah meminta izin. Namun, korban membantah pernah memberikan izin atau berbicara dengan siapa pun terkait penggunaan kendaraan tersebut. Ia kemudian memeriksa rekaman CCTV dan mendapati seorang pria tak dikenal membawa becaknya sekitar pukul 08.51 WIB. Merasa dirugikan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sibolga dengan kerugian ditaksir mencapai Rp17.000.000.

Menindaklanjuti laporan dengan nomor LP/B/70/V/2025/SPKT/Polres Sibolga/Polda Sumut, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan hasil investigasi, identitas pelaku berhasil dikantongi. Pada Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, Tim mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di Jalan BKKBN, Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Tim segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial JMS alias Madi (28), warga Pancuran Kerambil, Sibolga Sambas. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk :

  • 1 unit becak bermotor Honda Mega Pro warna hitam
  • Fotokopi STNK dan surat tanda terima dari Bank BRI
  • Baju dan celana yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya

Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sibolga guna penyidikan lebih lanjut. Kapolres Sibolga mengapresiasi kerja cepat Tim Opsnal dalam mengungkap kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta segera melapor jika mengalami kejadian serupa.

Polres Sibolga menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

(Sumber Humas Polres Sibolga).

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button